Pantau Penggunaan Tapping Box, BPPKAD Kabupaten Magelang Datangi Sejumlah Tempat Usaha Kuliner

PANTAU USAHA KULINER : Tim Monitoring BPPKAD Kabupaten Magelang saat melakukan pemantauan Tapping Box di sejumlah usaha kuliner serta restoran menjelang Lebaran (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Untuk memastikan penggunaan alat perekam data transaksi (Tapping Box), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang mendatangi sejumlah tempat usaha kuliner. Langkah ini sebagai regulasi pemungutan pajak restoran dan bentuk partisipasi semua pihak membangun Kabupaten Magelang

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh disela melakukan pemantauan penggunaan Tapping Box di beberapa rumah makan, mengatakan, kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 9-18 April 2023. Kegiatan ini, kata Siti, sebagai input data pada alat perekam data transaksi yang terpasang pada usaha wajib pajak.

“Kemudian untuk mencatat jumlah pengunjung, jumlah transaksi dan waktu transaksi, serta melaporkan apabila terjadi kendala dan mengkoordinasikan penyelesaiannya. Contohnya apabila kertas pada alat transaksi itu habis maka akan kita beri lagi, kemudian apabila Tapping Boxnya mengalami kendala seperti lemot maka akan segera kita tindaklanjuti,” kata Siti Zumaroh, kemarin.

Siti menegaskan, usaha restoran memiliki kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omset yang dibayarkan oleh para konsumen sebagai subjek pajak. Melalui alat Tapping Box ini, kata Siti, bisa melakukan pemantauan untuk beberapa hal diantaranya apakah konsumen sebagai subjek pajak sudah membayar pajaknya atau tidak.

“Kemudian dari wajib pajaknya sendiri (pemilik restoran) apakah memungut pajak atau tidak, apabila memungut sudah masuk pada data di Tapping Box itu atau belum, kemudian besar omsetnya berapa dan pajak yang harus di bayarkan berapa juga bisa langsung diketahui sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya,” ucapnya.

Siti memastikan, regulasi pemungutan pajak restoran ini sebagai bentuk partisipasi semua pihak untuk bisa ikut membangun Kabupaten Magelang.

“Apabila para konsumen ini membayar pajak, akan menjadi sebuah partisipasi yang sangat baik dari masyarakat untuk membangun Kabupaten Magelang,” ungkapnya.

Siti mengatakan selama bulan Ramadhan hampir di semua restoran dan rumah makan mengalami kenaikan omset dan konsumen, utamanya di momen berbuka puasa (Bukber), sehingga praktis juga akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Magelang.

Namun sangat disayangkan, menurut Siti hingga saat ini masih saja ada beberapa wajib pajak yang belum menggunakan alat Tapping Box tersebut secara optimal. Terkait hal tersebut pihak BPPKAD juga telah melakukan langkah sosialisasi dengan memanggil para wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)