Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

TUNJUKKAN BB : Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna T menunjukkan barang bukti kasus narkoba (Hadianto/wartamagelang.com)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Dua pemuda asal Kota Magelang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya kedapatan nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni RD alias GAGA, 29, warga Tidar Selatan, Magelang Selatan Kota Magelang. Lalu ASP alias KEBO, 23, warga Gelangan, Magelang Tengah Kota Magelang. Saat dilakukan penangkapan, didapati ada 24 paket sabu siap edar total berat kurang lebi 6 gram.
“Pada hari Selasa (12/01/2021) sekitar 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna T, Selasa (02/02/2021) saat press conference.
Fidelis menuturkan, saat dilakukan penggrebekan, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki serta barang bukti.
“Ditemukan 24 paket narkotika jenis sabu, 48 butir pil Alprazolam. Juga turut diamankan pula satu buah HP ASUS warna hitam. Juga ditemukan adanya timbangan digital, bong, plastik klip dan barang lainnya serta uang sebesar Rp. 7.040.000 juta,” tandasnya.
Fidelis menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, dan paling banyak Rp. 8 milyar,” tandasnya
Kasubaghumas Polres Magelang Kota Iptu Suharto menambahkan bahwa untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh polisi seberat 6,3 gram (coi/aha)