Mal akan Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Jakarta (wartamagelang.com) – Pemerintah melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali. Anak usia 12 tahun kini boleh masuk mal.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (20/9/2021).
“Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya,” kata Luhut.
Selain itu, biskop dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Penyesuaian yang dilakukan adalah indikator pengunjung warna kuning di aplikasi Peduli Lindungi boleh masuk.
“Pembukaan bisokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan kesehatan yang ketat kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop,” ujar Luhut.
“Yang tadinya hanya hijau saja sekarang bisa masuk dengan kuning,” imbuhnya seperi yang dikutip dari republika.com.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan kabar baik terkait pandemi Corona di Indonesia. Angka reproduksi Corona terus turun dan pandemi Corona dinilai sudah terkendali.
“Situasi pandemi COVID-19 terus menunjukkan perbaikan dengan hasil estimasi dari tim epidemiolog Fakultas Kedokteran UI menunjukkan angka reproduksi efektif Corona Indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi ini sudah berada di bawah 1 yakni sebesar 0,98,” kata Luhut.
Itu berarti, setiap 1 kasus COVID-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang. Artinya, jumlah kasus akan terus berkurang. Kondisi ini pertama kalinya terjadi di Indonesia.
“Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali. Ini penilaian dari tim penasihat dari kami,” ucapnya. (wq)