Kepala Desa Didorong Kelola Keuangan Desa Secara Transparant, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib

SECARA TRANSPARAN : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso memberikan arahan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepala Desa dituntut mampu mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran. Hal ini sebagai upaya risiko kesalahan administrasi akan terhindari.

Hal tersebut ditekankan oleh Bupati Magelang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso saat acara Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang, di Artos Hotel, Selasa (1/3/2022).

Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mana pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi ‘Siskeudes’.

Iwan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah, untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa.

Diantaranya, yaitu peran pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan serta peran pemberdayaan masyarakat.

“Perlu saya sampaikan bahwa Siskeudes dibangun oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa,” sebutnya.

Ia mengatakan, dengan anggaran desa yang cukup besar, tentunya Kepala Desa beserta Perangkat Desa didorong agar memahami regulasi yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan di Desa.

Selanjutnya, untuk menunjang pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta kenaikan Tunjangan BPD di Tahun 2022 yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh Peserta Pembinaan Pengelolaan keuangan Desa pada hari ini agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.

Iwan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa yang telah bersinergi dan bergotong royong dalam pengendalian Covid-19 serta program percepatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Sehubungan saat ini wilayah Kabupaten Magelang masuk pada PPKM Level III, maka saya mengajak untuk dapat mensosialisasikan kembali kepada warga masyarakat, agar tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mendukung upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Magelang agar pandemi yang sudah 2 tahun melanda ini bisa segera berakhir,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Agung Purwadi menyebutkan, kegiatan pembinaan ini adalah meningkatkan koordinasi antara unsur tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Terwujudnya pengelolaan keuangan desa sesuai dengan asas transparant, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ucapnya.

“Peserta Kepala Desa untuk hari ini antara lain dari Kecamatan Salaman, Tempuran, Kajoran, dan Borobudur. Total peserta yang ikut dalam Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 ini sebanyak 21 Camat dan 367 Kepala Desa,” tambahnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)