Kapolres Magelang Minta Petani Tidak Gunakan Jebakan Tikus Beraliràn Listrik

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Penggunaan listrik untuk jebakan tikus di beberapa daerah telah banyak memakan korban. Hal ini termasuk dalam penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga dan bisa diproses hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat apel jam pimpinan di Mako Polres setempat, kemarin. Upaya ini untuk menyikapi pemberitaan terkait jatuhnya korban akibat penggunaan listrik untuk jebakan tikus di beberapa wilayah.

Kapolres menegaskan, hingga saat ini, korban akibat jebakan tikus yang menggunakan listrik tersebut belum terjadi di Kabupaten Magelang, Namun demikian, kata Kapolres, ini sebagai langkah antisipasi.

Kapolres mengingatkan, seluruh personil Polres Magelang, terutama para Bhabinkamtibmas untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para Petani.

“Sampai saat ini di Magelang kejadian tersebut tidak ada. Kejadian itu salah satunya ada di Sragen, Namun perlu hal ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan biar tidak ada peristiwa seperti itu,” kata Kapolres.

Dirinya menyampaikan untuk membasmi hama tikus sebaiknya tidak perlu menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Namun lebih baik pembasmian hama tikus dilakukan dengan cara-cara tradisional.

“Misalkan menggunakan burung hantu atau ular, itu bisa digunakan. Karena rantai makanannya kan seperti itu. Namun hati-hati juga ketika memakai ular, karena (Ular) juga bisa menyerang manusia,” bebernya.

Kapolres menyampaikan, peristiwa jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.

Dirinya menyarankan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Magelang yang berniat untuk membuat jebakan tikus menggunakan listrik, agar mengurungkan niatnya karena dapat membahayakan orang lain.

“Saya harap tidak terjadi di Kabupaten Magelang, untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)