Ganjar Terbitkan Instruksi Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19

Foto : Slam (Humas Jateng)

Ganjar sedang mejelaskan soal instruksi kepada awak media, Selasa (29/6/2021)Foto : Slam (Humas Jateng)

SEMARANG (wartamagelang.com) – Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah bertambah, dari 5 daerah menjadi 25. Daerah tersebut adalah Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Menyikapi kondisi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021. Instruksi ini berisi tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Instruksi Gubernur ini terbagi dalam dua poin. Poin pertama berisi instruksi untuk Bupati/Wali Kota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada mereka, salah satunya kewajiban melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT, RW, Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown yang dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB kecuali darurat, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Ganjar juga memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk mendorong gerakan “Eling lan Ngelingke“, sebuah gerakan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” tegasnya dalam rilis Humas Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com.

Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu, Kepala Daerah juga diminta memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan (nakes) di masing-masing rumah sakit tercukupi.

Selain itu, jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga meminta para Kepala Daerah di wilayahnya menyediakan tempat isolasi terpusat dengan memberdayakan aset-aset pemerintah yang telah ada.

Vaksinasi juga menjadi poin penting dalam instruksi ini. Seluruh Bupati dan Wali Kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Bila poin pertama ditujukan pada para Kepala Daerah, poin kedua tertuju kepada Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV/Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jawa Tengah. Pada mereka, Ganjar meminta dukungan dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)