Eksistensi Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

BERI ARAHAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan arahan pada acara apel kinerja sekaligus pembinaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Pakis (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Bupati Magelang Zaenal Arifin meminta desa agar mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini sejalan dengan eksistensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Hal ini disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin saat acara apel kinerja sekaligus pembinaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Pakis, bertempat di halaman Balai Desa Pogalan, Pakis, Senin (25/9/2023).

Zaenal mengatakan, desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum, sehingga dapat menentukan susunan Pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangganya, serta memiliki kekayaan dan aset.

“Oleh karena itu, eksistensi desa perlu ditegaskan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Zaenal.

Zaenal menyebutkan, desa dengan anggaran yang ada, para aparatur desa diharapkan untuk lebih trampil, cepat dan tanggap dalam bekerja. Selain itu harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digitalisasi yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, agar selaras dengan hal tersebut, tentu dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Apalagi ditengah-tengah perubahan dunia yang begitu cepat ini, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bisa untuk lebih cepat menyesuaikan dalam perubahan ini ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

Zaenal mengatakan, sebagai seorang pemimpin, kepala desa harus memberikan optimisme ke warganya, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Namun dengan semangat gotongroyong, kolaborasi dan sinergitas, maka akan terwujud desa yang maju dan mandiri.

Untuk itu, pembangunan mesti diarahkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti, upaya penghapusan kemiskinan extrem dan kasus stunting, dalam program-program yang dijabarkan ke dalam RPJM Desa dan APBDes.

“Selain itu, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus dijadikan acuan,” tegasnya.

Sementara Camat Pakis, Rahmat Pambudi menyampaikan bahwa jumlah perangkat desa se-Kecamatan Pakis sebanyak 251. Kemudian per tanggal 18 September 2023, Kecamatan Pakis telah lunas PBB 100 persen ke 2 se-Kabupaten Magelang.

Sesuai dengan amanat Bupati Magelang, Kecamatan Pakis juga telah melaksanakan sistem aplikasi Amongroso yang mencapai 90 persen berkat kerjasama kepala desa dengan seluruh perangkat desa se-Kecamatan Pakis.

“Harapannya semangat ini tetap bisa dijaga supaya kita bisa tau dan mengerti perkembangan desa di Kecamatan Pakis,” ucapnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)