Duhhhh…Putar Balik Kendaraan Pemudik Diperpanjang Hingga 24 Mei
JAKARTA (wartamagelang.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Putar balik ini berlaku bagi keendaraan pemudik yang melintas di pos penyekatan.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini, yakni 17 Mei 2021. Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Rudy, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (14/5/2021).
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” kata Listyo.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” tambahnya (coi/aha)