Bawaslu Kota Magelang Menerima Laporan Dugaan Kecurangan dari Tim Advokasi Aswinner
MAGELANG (wartamagelang.com) – Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, Aji Setyawan-Windarti Agustina (Aswinner) Wasit Wibowo, melapor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang pada hari Senin (7-12-2020), karena adanya dugaan kecurangan yang bisa merugikan paslon itu. Pelaporan itu atas nama Setyo Raharjo yang beralamat di Kemirirejo Magelang.
Pelaporan ke Bawaslu Kota Magelang ini, terkait adanya tindakan yang merugikan pasangan calon Aswinner. Yakni adanya berita HOAX di beberapa halaman Grup Facebook, yang diduga bisa merugikan paslon Aswinner. Dan juga ada fotokopian KTP dan kupon kartu penggerak, yang bisa diganti dengan uang tunai atau imbalan lain. Dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang.
Lebih lanjut Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, Aji Seytawan-Windarti Agustina (Aswinner) Wasit Wibowo menyatakan, barang bukti KTP dan kupon kartu penggerak yang bisa diganti dengan uang tunai atau imbalan lain itu, tersebar di sembilan dari 17 kelurahan yang ada di Kota Magelang. Di antaranya, empat kelurahan di Kecamatan Magelang Utara yaitu Potrobangsan, Kramat Utara, Kramat Selatan dan Wates. Dua di Kecamatan Magelang Tengah yaitu di Kelurahan Gelangan dan magelang, serta tiga di Kecamatan Magelang Selatan, yaitu di Tidar Selatan, Rejowinangun Utara da Rejowinangun Selatan.
Menurutnya, dengan ditemukannya bukti-bukti itu, diduga ada upaya dari kelompok – kelompok tertentu yang mencoba memperkeruh suasana Kota Magelang yang sudah kondusif untuk menyambut pesta demokrasi, jelang pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menyampaikan, pihaknya akan melakukan pleno terkait laporan itu. ”Terkait adanya laporan itu, kami dari Bawaslu Kota Magelang akan segera melakukan pleno,” tegas Endang. (wq)