OTT KPK Menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Makassar (wartamagelang.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan 5 orang lainnya, Sabtu 27 Februari 2021.
Penangkapan Nurdin Abdullah dilakukan dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Makassar. Petugas KPK menangkap Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan saat tidur.
Nurdin Abdullah dan 5 orang lainnya itu kemudian diterbangkan ke Jakarta dan telah sampai di Gedung Merah Putih milik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam. Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar,” kata Firli dalam keterangannya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan, penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan mempengaruhi peluang Nurdin Abdullah untuk kembali bertarung di Pemilihan Gubernur Tahun 2023.
Andi Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang melilit Nurdin Abdullah akan memberikan preseden buruk. Meski pun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bebas.
“Namun jika kemudian pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, Gubernur Sulsel tentu masih memiliki waktu untuk membersihkan namanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika pada akhirnya dibebaskan dalam kasus tersebut, waktu kurang lebih dua tahun masih bisa dimanfaatkan untuk meyakinkan masyarakat atau partai politik untuk kembali meminangnya.
Demikian pun sebaliknya, kata dia, jika pada akhirnya KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, apalagi dinyatakan bersalah, maka tentu peluang untuk kembali bertarung akan berakhir.
“Jadi intinya publik akan menunggu proses hukumnya seperti apa. Saya kira dalam dua hari ini, akan kita ketahui bersama seperti apa kelanjutan kasus tersebut,” ujarnya.
“Jika dinyatakan tidak bersalah, maka Gubernur tentu harus segera membersihkan namanya karena kasus korupsi berdampak besar,” lanjut dia, seperti yang dkutip dari suara.com. (wq)