Sempat Buron Dua Bulan, Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Berhasil Dibekuk

BERHASIL TANGKAP : Polresta Magelang berhasil membekuk ayah pemerkosa yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri setelah buron dua bulan (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Keji, Kecamatan Muntilan. Tersangka yang terlibat dalam persetubuhan ini berinisal SH, 32, dan merupakan ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fahrur Rozi di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (03/02/2025) mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan satu stell pakaian korban dan satu stell pakaian dalam korban.

“Sebanyak tujuh orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Fahrur juga menjelaskan bahwa modus oprandinya pelaku mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, yaitu pada saat istrinya menjemput anak yang sedang bersekolah atau pada saat istrinya tidur.

“Korban telah distubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak enam kali dalam rentan waktu bulan Juli- November 2024 dan korban diberikan ancaman oleh pelaku agar jangan bilang siapa-siapa,” ujarnya

“Ketika kakeknya melaporkan ke Polresta Magelang, pelaku sempat melarikan diri keluar dari Desa Keji,” tambahnya.

Kasat Reskrim Fahrur juga mengatakan tersangka berhasil di amankan oleh Polresta Magelang, pada Sabtu (18/01/2024) di Dusun Gandingan, Banyu Biru, Kecamatan Srumbung. Setelah menjadi buronan selama 2 bulan.

Kasat Reskrim Fahrur memastikan pelaku akan dijerat pasal 6C Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.

“Dengan acaman maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)