Ungkap Peredaran 27,2 gram Sabu dan 1000 butir Pil Yarindu, Tiga Tersangka Diamankan Polresta Magelang

KASUS NARKOBA : Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran narkoba (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG  (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan pil di wilayah Magelang. Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Magelang yakni 27,2 gram sabu dan 1000 butir pil yarindu dengan tiga tersangka.

Adapun ketiga tersangka dengan barang bukti dan tanggal pengamanan yang berbeda-beda.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam jumpa pers di Lobby Polresta Magelang, Jumat (31/01/2025) mengatakan tersangka inisial B dengan dilakukan pengungkapan pada 17 Januari 2025, dengan barang bukti 1 paket sabu dengan potongan sedotan hitam dengan berat 0,5 gram, 1 paket sabu dengan balutan tisu dengan berat 5,2 gram, 1 paket sabu dalam plastik trasparan dengan berat 1,5 gram.

Tersangka ke dua berinisial AS, dilakukan pengungkapan pada 24 Januari 2025, dengan barang bukti 1 toples warna putih dengan isi pil yarindu dengan jumlah 1000 butir, 1 unti HP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Tersangka ke tiga berinisial SP, dilakukan pengungkapan pada 28 Januari 2025, dengan barang bukti sabu seberat  20,46 gram.

“Kami dari Polresta Magelang berkomitmen untuk terus berperang melawan peredaran narkoba dan juga peredaran miras di Kabupaten Magelang,” ujarnya

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengatakan bahwa para tersangka merupakan pemain lama dan ada yang masih statusnya PB, jadi menjalani putusan sudah bebas bersyarat, kemudian tertangkap lagi.

“Untuk narkotikanya sendiri rata-rata pengedaran di wilayah Kabupaten Magelang, meliputi daerah Kaliangkrik, Candimulyo, Salam,” katanya.

AKP Tri Widaryanto juga mengungkapan bahwa tersangka SP merupakan residivis dan ia mengambil narkotika tersebut di Jakarta. Dia membeli dengan harga Rp 14 juta, tetapi baru membayar 5 juta. SP menjual sabu tersebut secara ecer dengan berat paketan 0,5 gram senilai Rp 500 ribu dan 0,25 geam senilai 250 ribu.

“Dengan ini adanya kasus ini akan memberatkan tuntutannya,” tandasnya .

AKP Tri Widaryanto juga memastikan bahwa tersangka akan terkena pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan 112 Undang-Undang Narkotika, untuk yang sabu, sedangakan yang pil Undang-Undang darurat 435 atau pasal 436 ayat 2 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (riz/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)