Polresta Magelang Amankan 512 Botol Miras dan Empat Dlijen Ciu
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengungkap 39 kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Magelang. Bahkan selama periode bulan Januari 2025, sebanyak 53 tersangka telah berhasil diamankan Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam jumpa pers di Lobby Mako setempat, Jumat (31/01/2025) mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, kata Kapolresta, petugas berhasil menyita 512 botol minuman keras dari berbagai jenis, serta empat dlijen berisi miras ilegal.
“Kami secara aktif menindak peredaran minuman keras yang meresahkan warga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magelang,” tandasnya.
Herbin juga mengungkapkan barang bukti yang berhasil di amankan 193 botol miras jenis ciu, 189 botol miras arak bali, 54 botol miras vodka, 10 botol miras chongyang, 10 botol miras dengan merek anggur merah, 9 botol miras masion vodka.
Selain itu juga 9 botol ciu Gedhang Kluthuk, 7 botol miras Mcdonald, 7 botol bir dengan merek singaraja, 5 botol ciu KTI, 5 botol bir dengan merek bintang, 4 botol drum, 3 botol kawa-kawa, 3 botol atlas, 3 botol tuak, 1 botol anggur kolesom, 4 drijen ciu.
“Sebanyak 26 kasus sudah memasuki persidangan dengan jumlah total kasus 39, sementara sisanya masih dalam proses peyelidikan,” ungkapnya.
“Kami akan terus menggelar operasi dan razia guna menekan peredaran minuman keras, yang kerap menjadi faktor pemicu gangguan keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat,” tambahnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto