Promosi Investasi, Pemkot Magelang Gelar MASSIF ke-11 Tahun 2024
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang kembali menggelar Magelang Investment and Business Forum (MASSIF) Rabu (23/10/2024) di Hotel Atria Magelang. Kegiatan dibalut dalam forum dialog antara investor (pelaku usaha) dengan Pemkot Magelang terkait peningkatan investasi.
MASSIF merupakan kegiatan Promosi Investasi yang mempertemukan calon investor potensial baik investor lokal maupun nasional dengan pemerintah dan stakeholder di wilayah ini. MASSIF tahun 2024 adalah kegiatan yang ke-11 dengan tema “Peran Strategis Pemerintah sebagai Garda Terdepan Dalam Mendorong Investasi Berkelanjutan”.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi. Selanjutnya, acara diisi oleh dua narasumber yaitu Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah ST Khasanaturodhiyah dan Kepala DPUPR Kota Magelang Muhammad Syarifudin Kurniawan.
Kepala DPMPTSP Kota Magelang Susilowati menjelaskan, MASSIF bertujuan untuk mempromosikan kebijakan terkait investasi kepada investor bahwa berinvestasi di Kota Magelang sangat menguntungkan dan prospektif.
Kegiatan ini membuka peluang kerjasama antara pemerintah daerah dengan investor/pelaku usaha luar daerah dalam berbagai sektor, serta mempromosikan potensi investasi dan peluang investasi yang dimiliki oleh Pemkot Magelang kepada investor baik investor dalam daerah dan luar daerah.
“Sasaran kegiatan ini adalah untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Magelang, pengembangan usaha bagi investor baru dan investor lama,” kata Susilowati.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan 3 Letter of Intent (LOI) oleh PT Mitra Migas Sejati, Hotel Ardiva dan Tony Purnama Sidi.
Selain itu juga ada pemberian penghargaan kepada 4 pelaku usaha terbaik Kota Magelang tahun 2024. Para pelaku usaha tersebut adalah Dona Yuan Giovina (Danayu Aesthetic Clinic), PT Sumber Baru Central (Perdagangan Besar Mobil Baru), PT Indo Transport Abdimas (Angkutan Bus AKAP) dan PT Mitra Migas Sejati (Perdagangan eceran BBM, Gas dan LPG).
Kemudian penyerahan penghargaan dari Kementrian Investasi/BKPM kepada TKL Ekopark dan DPMPTSP Kota Magelang sebagai peluang investasi daerah terpilih dalam penyusunan memo info peluang investasi daerah berbasis spasial.
Sementara, Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi menjelaskan, Penanaman modal (investasi) mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu sebagai driving force setiap proses pembangunan ekonomi, karena kemampuannya yang dapat menggerakkan aspek-aspek pembangunan lainnya.
Beberapa kebijakan pro-investasi diciptakan Pemerintah Kota Magelang untuk memberikan daya tarik berusaha di Kota Magelang, antara lain fasilitasi informasi terkait potensi dan peluang usaha dalam Sistem Informasi Potensi Investasi Kota Magelang (Sipoint) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan konsep “one stop service”.
Hamzah menyebutkan, Kota Magelang berada di posisi strategis pada simpul jalur ekonomi dan wisata regional yang dipadukan dengan penataan fisik wajah kota, akan menjadi potensi yang dominan dalam mempertegas fungsi kota sebagai kota jasa serta salah satu daerah pendukung KSPN kawasan candi Borobudur.
Kota Magelang juga mempunyai titik Kawasan strategis daerah yakni Kawasan Sidotopo, Kawasan Sport Center, Kawasan Kebonpolo, Kawasan Gunung Tidar, Kawasan Soekarno Hatta, pengembangan TKL Ekopark, dan pengembangan kawasan Alun-alun.
“Dalam tahun-tahun kedepan, keberadaan dan posisi Kota Magelang akan menjadi lebih strategis mengingat adanya berbagai kebijakan pengembangan wilayah dalam skala nasional,” paparnya.
Kebijakan-kebijakan itu, antara lain KSPN Borobudur; Pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta dimana salah satu pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, pembangunan fly over, hingga rencana reaktivasi jalur kereta api Ambarawa-Yogyakarta yang salah satu stasiunnya akan berlokasi di Kota Magelang.
Secara regulasi, Pemkot Magelang juga telah membuat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang tahun 2011-2031 dalam Perda No 2 tahun 2020 dimana di beberapa kawasan diberi peluang untuk pengembangan sektor jasa (had/aha)