Polres Magelang Kota Bekuk Kurir Narkotika Jenis Sabu

(Dok Humas Polres Magelang Kota)

Prescon gelar perkara penangkapan satu orang kurir narkotika jenis sabu seberat 201,74 gram. di daerah Jalan Sumba Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Rabu (9/10/2024). Foto : Muhammad Rizki Adhi/wartamagelang.com

MAGELANG KOTA (wartamagelang.com) – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap satu orang kurir narkotika jenis sabu seberat 201,74 gram. Tersangka berinisial RSN laki-laki berumur 24 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, warga Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Tersangka berhasil ditangkap di daerah Jalan Sumba Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Tersangka bisa tertangkap karena adanya laporan masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan inisal Sdr. RSN, “ kata AKP Suyanta S.H kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

AKP Suyanta S.H mengatakan, saat penangkapan polisi menemukan 1 buah bungkus yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka terdapat tisu putih. Didalam tisu tersebut terdapat 1 klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas.

“Setelah berhasil menemukan barang bukti di badan dan pakaian pelaku. Kemudian petugas menanyakan apakah masih ada narkotika lain dan di jawab pelaku masih ada di dalam mobil. Kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang berisikan sabu. Serta 1 buah timbangan, 1 buah sedotan, 76 buah plastik klip kcil merek C-tik,” ujarnya.

Tersangka RSN mengaku, bahwa barang narkotika jenis sabu yang ada dalam kekuasaannya tersebut adalah milik Sdr. MRT. Untuk mengedarkan atau mengantar sabu tersebut, dirinya mendapat upaj sebesar sekitar 10 juta.

“Saya baru sekali ini mengedarkan atau mengantar sabu dan mendaoa upah 10 juta. Kemudian selain itu ada sebagian sabu yang saya konsumsi sendiri,“ akunya.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H dalam jumpa pers, Rabu (9/10/2024) di Aula lama Polres Magelang Kota mengatakan dengan adanya kejadian ini kita berhasil, setidaknya mencegah peredaran narkotika.

“Dengan begitu dapat diketauhi oleh masyarakat untuk kita mengantisipasi penyalahgunaan narkoba atau narkotika ini terjadi khususnya di wilayah Magelang Kota, yang bisa merusak generasi muda,“ katanya.

AKBP Dhanang Bagus Anggoro juga memastikan, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,“ tandasnya. (mg6/had/wq)

Penulis: Muhammad Rizki Adhi

Editor: Hadianto & Freddy

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)