Berkedok Percepat Sertifikasi Guru, Empat Oknum Guru Perdayai Ratusan Guru PAI di Kabupaten Magelang Menyetor Uang Capai Rp 1,1 Miliar
MAGELANG (wartamagelang.com) – Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) senilai Rp 1,1 miliar. Kasus yang merugikan korban ratusan guru honorer ini justru didalangi oleh empat rekan guru, salah satunya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Semarang.
Selain berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar, Polresta Magelang juga menetapkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru. Kasus ini berhasil diungkap pada 9 Maret 2024 karena adanya laporan dari korban.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (23/9/2024) di Lobi Mapolresta setempat, menyebutkan, untuk tiga tersangka, yakni KZP, 35, dan HY, 44, merupakan warga Salaman. Sedangkan tersangka JM, 32, warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kemudian hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, menurut Kombes Pol Mustofa, pihaknya berhasil menangkap guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang yang juga Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, yakni TM, 45, pada 27 Mei 2024.
“Tersangka TM, adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan, Kabupaten Semarang. Yang bersangkutan adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara. Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Untutk tiga tersangka, sementara belum kita lakukan penahanan,” kata Kombes Pol Mustofa.
Mustofa menyebutkan, modus operandi tersangka TM adalah sejak awal saat mendirikan PGTK Bumi Serasi. Melalui PGTK Bumi Serasi inilah, kata Mustofa, terdangka menyampaikan dan mempromosikan tentang program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.
“Tersangka ini lalu mematok atau memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum untuk PPG. Modus tersangka kepada korban, bahwa kalau kamu mau lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Para guru tertarik, karena ada sebuah pernyataan dari tersangka, jika sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” beber Mustofa.
Mustofa menjelaskan, uang hasil penyetoran para korban dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas yang mendapat informasi, menurut Mustofa, langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 orang guru PAI. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 127,5 juta dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo. Saat proses OTT, yang berada di TKP, adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” jelasnya.
Mustofa mengungkapkan, masing-masing tersangka mempunyai peran. Tersangka TM, kata Mustofa, mempunyai peran mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang.
“Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta,” imbuhnya.
Mustofa memastikan, para pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya (mg6/ang/aha)
Penulis : Muhammad Rizki Adhi
Editor : Agus Hadianto