Pemkot Magelang Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai Rokok
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Untuk memberantas peredaran rokok illegal tanpa cukai, Pemkot Magelang terus melakukan sosialisasi. Salah satunya yakni sosialisasi kepada 100 pedagang rokok se-Kota Magelang.
Sosialisasi ini yakni Ketentuan di Bidang Cukai dan Program Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Magelang Tahun 2022 di GOR Samapta kompleks Sport Center Gelora Sanden, Jumat (25/11/2022).
Para peserta sosialisasi sebanyak 100 orang pedagang rokok se-Kota Magelang. Mereka mendapat materi terkait DBHCHT Bidang Penegakan Hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.
Selain itu juga materi terkait Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT oleh Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi ini dirangkai dengan Harmonytalk Konser, yang digelar Jumat (25/11/2022) malam.
Kepala Satpol PP Kota Magelang Ot Rostrianto menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada Perangkat Daerah dan masyarakat tentang ketentuan di bidang Cukai dan Program Pengelolaan DBHCHT.
“Kemudian, mendukung bidang penegakan hukum dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, serta untuk mendapatkan aspirasi dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaaatan DBHCHT,” katanya.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz yang hadir pada kegiatan itu menuturkan, DBHCT sebaiknya juga dirasakan oleh para pedagang rokok. Agar kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan mereka ikut meningkat.
“Bisa melalui program modal usaha, jaminan kesehatan, dan sebagainya. Saya ingin masyarakat enak,” ujarnya.
Pada kesempatan itu dia mengajak para pedagang rokok menjual rokok dengan cukai legal dan tertib berjualan di tempat-tempat umum.
“Kalau bisa berjualan rokok ya ditempat yang pas, di shelter, jangan di pinggir jalan karena itu milik publik. Jangan lupa selalu menjaga ketertiban dan kebersihan,” pesannya (coi/aha)