Pemkab Magelang Serahkan LKPD Unaudited TA 2022

SERAHKAN LAPORAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan di Gedung BPK Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/3/2023).

Laporan diserahkan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin, didampingi Inspektur Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso dan Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh. Penyerahan laporan keuangan ini juga dihadiri oleh beberapa daerah lainnya antara lain, Kabupaten Brebes, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mewakili Kepala Daerah yang lain, menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan harus meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Menurutnya, laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun ke-8 bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dan wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual. Dengan penerapan tersebut, kata Zaenal, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak dan kewajiban kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi maupun realisasi anggarannya.

“Meskipun sudah disajikan secara akrual, namun kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah masih banyak kekurangan, sehingga membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI, agar ke depan kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah bisa lebih akuntabel dan diharapkan dapat memperoleh opini terbaik, sebagai salah satu indikator (tolok ukur) penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah,” katanya.

Zaenal menjeelaskan, masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK memiliki kepentingan untuk mengetahui capaian atas pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan.

“Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini, kami secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, menyampaikan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih, laporan keuangan sudah dapat diselesaikan dan disampaikan kepada kami lebih cepat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Hari meyakini bahwa laporan yang sudah disusun sudah melalui proses perbaikan terus menerus, salah satunya perbaikan yang telah direkomendasikan oleh BPK terkait dengan laporan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah melalui review oleh Inspektorat.

“Selanjutnya kami dari BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Unaudited ini untuk memberikan opini,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)