BPD Punya Fungsi Strategis Pengawasan Desa

BERI ARAHAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Christanti Handayani memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi strategis dalam pemerintahan desa. Terutama dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Hal ini ditekankan Bupati Magelang Zaenal Arifin saat acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang, di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Senin (21/8/2023). Hadir dalma kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani dan Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menghadiri

Zaenal menyampaikan, BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa serta keputusan Kepala Desa. Sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.

“Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” katanya.

Menurut Zaenal, BPD memiliki tiga fungsi antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).

Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut.

Bagi Ketua BPD pada Tahun 2023 ini, telah ditetapkan upah absolut sebesar Rp 560.000 begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sebesar Rp 475.000 Sekretaris Rp 420.000 dan anggota BPD sebesar Rp. 365.000

“Saya berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tegasnya.

Zaenal juga berpesan kepada seluruh BPD, agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan desa. Yakni baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan Peraturan Desa-nya pada bulan September, serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember.

Kemudian mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2025 (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)