Polresta Magelang Amankan 1.037 Botol Miras Berbagai Jenis

AMANKAN MIRAS : Polresta Magelang mengamankan seribuan lebih miras berbagai jenis (Rizki Adhi/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengamankan 1.037 minuman keras (miras) berbagai jenis di dua wilayah dengan TKP berbeda. Polresta Magelang juga mengamankan dua orang yang diduga menjual miras tersebut.
TKP berada di dua tempat. TKP pertama ada di Dusun Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Sedang TKP kedua di depan toko jamu Jl Pemuda No. 5 Tinggalarum Desa Tamanagung Muntilan Kabupaten Magelang.
Wakapolres AKBP Imam Safii di Lobby Polresta Magelang, Jumat (07/02/2025) mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di setiap TKP, jumlahnya berbeda. Di TKP pertama Kaliangkrik berhasil diamankan 300 botol minuman kerasa dengan jenis yang berbeda-beda. Sedangkan TKP kedua Tamanaggung berhasul diamankan 737 botol dengan berbagi merek yang berbeda-beda.
“Tersangka yang terlibat ada HP, 36 tahun, Karyawan swasta, warga Dusun Balerejo, Kaliangkrik Kabupaten Magelang di TKP pertama. Sedangkan TKP kedua APT, 29, asal Sawangan Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Imam juga menjelaskan pada hari Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras di Kecamatan Kaliangkrik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali yang dipimpin oleh Kasat Samapta segera melakukan observasi di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah saudara Hari Prasetyo, petugas menemukan sekitar 300 botol minuman beralkohol berbagai merek. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut.
Kemudian pada Pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Magelang melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Pemuda, Muntilan. Saat bertugas, petugas patroli melihat sebuah truk yang sedang berhenti dan menurunkan sejumlah kardus karton yang tampak seperti kemasan minuman beralkohol di depan sebuah toko jamu yang beralamat di Jalan Pemuda No. 5B, Tinggalarum, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Merasa curiga, petugas kemudian mendekati truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ditemukan 737 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut.
“Untuk masyarakat kabupaten Magelang ini, mari kita tingkatkan kolaborasi, kerja sama, untuk menginformasikan kepada kami tentang peredaran minuman berakhol ini, seperti halnya ungkap kasus di kecamatan kaliangkrik yang dibantu oleh masyarakat,” tandasnya
Imam memastikan tersangka akan dijerat Pasal 13 ayat (1) jo pasal 19 (1)PerdaKabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalianminuman beralkohol.
“Dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp.50.000.000,” tandasnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto