Tegaskan Netralitas, Personel Polres Magelang Kota Dilarang Berswafoto Bersama Paslon dan Timses

DEKLARASIKAN NETRALITAS : Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan memimpin deklarasi netralitas personel polri dalam pilkada Kota Magelang (Dok Humas Polres Magelang Kota)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Jajaran Polres Magelang Kota mendeklarasikan diri menjaga netralitas Polri dan PNS Polri dalam Pilkada Kota Magelang tahun 2020. Untuk itu, seluruh personel dan PNS Polri dilarang untuk berfoto bersama paslon maupun tim suksesnya.

Hal ini ditegaskan Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, Senin (28/09/2020) saat Apel Deklarasi Netralitas Polri dan PNS Polri di Halaman Apartemen Musvia. Dalam kesempatan ini, Kapolres memimpin deklarasi yang berisikan tiga poin kesatu yakni berkomitmen netral dan siap mengamankan pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang Tahun 2020. Kedua ; tidak memberikan dukungan fasilitas dinas untuk kepentingan peserta  pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang Tahun 2020. Serta ketiga menjaga persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan pemilihan wali kota/akil Wali kota Magelang Tahun 2020 yang aman, damai dan kondusif.

“Dalam rangka pesta demokrasi tersebut, saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Magelang Kota agar tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan kepolisian lainnya,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan agar seluruh personel Polri dan PNS Polri dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup serta tim sukses pada giat Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, kata Kapolres, personel Polri dan PNS Polri dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu, juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Kapolres juga mengingatkan, seluruh personel dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup baik melalui media masa, media online dan medsos.

“Juga dilarang foto bersama dengan Cawalkot dan Cawawalkot, Cabup dan Cawabup, tim sukses, massa maupun simpatisannya. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidak netralan Polri,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)