Presiden Jokowi: Prioritas Utama Pemerintah Adalah Keselamatan Masyarakat Saat Mudik

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres

Jakarta (wartamagelang.com) – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengutamakan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah. Kepala Negara tidak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai Hari Raya.

“Yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita. Sekali lagi jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan Hari Raya,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.

Berdasarkan laporan yang diterima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara terperinci agar perjalanan mudik dapat berlangsung dengan lancar dan penuh kegembiraan.

“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan,” ungkapnya.

Presiden pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik berlangsung.

“Kita harus tetap waspada. Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” tutur Presiden.

Disis lain, Presiden Joko Widodo juga telah telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya dalam rilis BPMI Setpres yang diterima oleh wartamagelang.com.

Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)