Polres Magelang Kota Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

RILIS KASUS : Polres jajaran eks Karesidenan Kedu menggelar rilis pers operasi sikat jaran di Mako Polres Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Jajaran Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil membekuk FR, 53, warga Secang, Kabupaten Magelang. Tersangka FR diketahui berhasil menggasak uang tunai Rp 18 juta rupiah milik warga Perumahan Puri Tuk Songo Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang telah mengambil uang tunai dengan modus pecah kaca mobil di Perumahan Puri Tuk Songo.

“Kejadian terjadi pada 27 Juni 2022 saat korban menaruh sebuah tas di mobil yang ditinggal ibadah di masjid jalan masuk Perumahan Puri Tuk Songo,” kata AKBP Yolanda, saat Konferensi Pers di Polres Magelang, kemarin.

Yolanda menuturkan, tersangka FR kepada petugas, mengaku telah melakukan aksi seperti ini sebanyak dua kali.

“Pertama ia lakukan di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang pada tahun 2018, FR juga telah menjalani kurungan penjara selama 3 tahun,” imbuh Yolanda.

Yolanda membenarkan bahwa tersangka FR tidak kapok usai setahun keluar dari bui. Tersangka FR, kata Yolanda, kembali melakukan pencurian yang sama di wilayah Kota Magelang.

Yolanda menjelaskan, pengakuan tersangka FR, nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam melancarkan aksinya di Puri Tuk Songo, kata Yolanda, tersangka menggunakan kunci T untuk memecahkan kaca mobil korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan huruf ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)