Pengembangan PDAM Tirta Gemilang, Pemkab Magelang Didorong Tambah Penyertaan Permodalan

PERMODALAN PDAM : Bupati Magelang Zaenal Arifin saat mengikuti paparan pembahasan Raperda Tingkat DPRD Masa Sidang I (Dok Prokompim Kab Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang sebagai BUMD tidak lepas dari peran Pemkab Magelang. Untuk itu, struktur permodalan diperlukan dengan menambah penyertaan modal Pemkab Magelang.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Magelang, Nur Rochmad Isro saat mengikuti paparan pembahasan Raperda melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang dan Ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Rabu (16/3/2022).
Nur Rochmad mengatakan, Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang. Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM Tirta Gemilang.
“Hal ini dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025, yaitu mengenai cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80 persen dan di wilayah perdesaan sebanyak 60 persen,” katanya.
Nur Rochmad berharap, PDAM Tirta Gemilang akan menjadi penyedia air minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 yang membatalkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Gemilang dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM Tirta Gemilang itu sendiri.
“Penambahan penyertaan modal itu nanti akan digunakan untuk penambahan, peningkatan, perluasan sarana prasarana sistem penyediaan air minum, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Nur Rochmad menjelaskan, penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan PDAM Tirta Gemilang, guna meningkatkan kapasitas usaha. Hal ini agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Bupati Magelang Zaenal Arifin memastikan, Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan tranformasi sosial dan demokrasi. Hal ini sebagai sebuah perwujudan masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang begitu cepat. Juga tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
“Pesan saya pembentukan Perda ini tentunya harus dilaksanakan dengan tahap asas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan harapanya terciptanya good lokal government sebagai bagian pembanguna yang kesinambungan di daerah,” pungkasnya (ang/aha)