Pengembangan Kasus Ledakan Petasan di Kaliangkrik, Polresta Magelang Berhasil Amankan Tiga Tersangka

BERI KETERANGAN : Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh W memberi keterangan pada konferensi pers di aula Media Center Polresta Magelang (Dok Humas Polresta Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pasca ledakan petasan yang menghancurkan belasan rumah di wilayah Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kec Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Polresta Magelang terus mengembangkan penyelidikan. Terbaru, Polresta Magelang berhasil mengungkap kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah, serta mengamankan tiga tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Selasa (28/03/2023) saat konferensi pers pengungkapan kasus di aula Media Center Mako Polresta setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, juga Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten, Nanda Cahyadi Pribadi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, pasca ledakan petasan di Kaliangkrik, pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak beserta bahan mentah berupa belerang, brom/aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong, calon petasan, dan beberapa barang yang lain. Selain itu, kata Ruruh, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka.

Tiga tersangka yakni NW, 44, warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo; DS, 27, warga Desa Senden, Kecamatan Mungkid; dan HBH, 33, warga Desa Senden, Kecamatan Mungkid.

“Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan yang menghancurkan 11 rumah di wilayah Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kec Kaliangkrik, Kab Magelang Minggu malam (26/3/2023). Ada tiga pelaku yang diamankan yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kombes Pol Ruruh.

Ruruh menuturkan pihaknya mendapat informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik tersebut, mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo.

Dari tangan pelaku, kata Ruruh, berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg, 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram, 1 karung arang kayu berat sekitar 3 Kg, 30  petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan merk LION STAR, dan 2 buah ayakan terbuat dari bahan plastic.

Sedangkan dari tersangka HBH, Ruruh menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan/mercon, 1 batang balok panjang +35 Cm untuk membuat selongsong petasan/mercon, 30 buah selongsong petasan/mercon, 1 buah lem kertas merk strar-on, 1 buah gunting, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih.

“Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan/mercon, 10 sumbu api petasan/mercon, 1 tas merk EUREKA warna hitam,” jelas Ruruh.

Ruruh menyebutkan, hingga saat ini petugas Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan tiga orang tersangka sebagai penyuplai/menjual bahan baku pembuat obat mercon beserta barang bukti diantaranya, 79 lembar sumu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 Kg, 15 bungkus potasium seberat 15 Kg, 2 bungkus obat mercon seberat 1,5 Kg, dan 103 selongsong petasan.

“Dengan demikian, tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dan akan dikenai hukuman pidana 20 tahun penjara,” ucap Ruruh.

Sementara Pelaku DS mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 di bayar tunai dengan uang patungan berdua bersama HBH yakni masing-masing Rp 1.025.000.

“Dan rencananya akan di jual per kilo Rp 250.000 dan per ons Rp 25.000. Selanjutnya sisanya akan dipakai sendiri,” kata pelaku.

Sedangkan pelaku NW memenarkan dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi facebook, dan dilanjutkan dengan COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 20.00 wib telah terjadi ledakan bahan peledak jenis obat mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang telah mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka dan beberapa rumah mengalami kerusakan (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)