Pemkab Magelang Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI)

RESMIKAN KLINIK : Pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jum’at (20/01/2023) meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI). Klinik tersebut berada di dalam lingkungan kantor Bappeda Litbangda Setda Kabupaten Magelang, dengan tujuan yakni perlindungan kekayaan intelektual.

Hadir Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan.

Nur Ichwan menyampaikan, ia sangat mendukung dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan layanan Kekayaan Intelektual, beberapa waktu lalu kami telah memberikan bimbingan teknis kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang mengenai cara serta prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual,” katanya.

Nur Ichwan menjelaskan, bimbingan teknis dilakukan agar pelaksana layanan pendaftaran kekayaan intelektual memahami prosedur dan tata cara pendaftaran. Sehingga bagi masyarakat atau stakeholder yang ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya bisa datang ke Klinik Kekayaan Intelektual Kabupaten Magelang.

“Dengan adanya Klinik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang ini semakin luas pula jangkauan kami dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah,” ujarnya.

Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya mengatakan peningkatan daya saing berkorelasi dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai kreativitas dan inovasi, serta pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Magelang.

“Terkait seni budaya antara lain ritual tradisi, kuliner dan kerajinan khas daerah sehingga diperlukan perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang tercipta,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan produk ekonomi kreatif, seni dan budaya yang dihasilkan pada dasarnya merupakan Kekayaan Intelektual. Hal ini perlu mendapatkan perlindungan agar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.

“Selama ini masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual secara perorangan/individu baik melalui online, maupun melalui Perangkat Daerah terkait bekerja sama dengan pihak ketiga, namun sampai saat ini belum ada pangkalan data (database) yang merekam Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Magelang dengan baik,” ungkapnya.

Tujuan dibentuknya Klinik Kekayaan Intelektual, lanjut Taufiq, yaitu untuk menginventarisasi dan membuat pangkalan data (database) bagi KI yang telah terdaftar, sebagai sarana konsultasi Kekayaan Intelektual, menumbuh-kembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi dan kewirausahaan.

“Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magelang, serta memfasilitasi pemeliharaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang,” tandasnya.

Kabid Litbang pada Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Wahyu Hernowo menambahkan, bagi yang kesulitan membuat nama, merek dan logo, Klinik KI menyiapkan fasilitasi melalui rintisan kerja sama dengan Komunitas Desain Salaman, yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Magelang nomor 180.182/231/KEP/24/2022 tahun 2022 tentang Kampung Logo.

“Yang juga hadir di sini, dalam menciptakan aneka desain yang dibutuhkan,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)