Oknum Guru Ngaji di Magelang, Tega Cabuli Muridnya Sendiri

CABULI MURID : Tersangka MS, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang tega mencabuli muridnya, dan bahkan ada yang hamil (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Seorang oknum guru ngaji, MS, 31, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang tega mencabuli muridnya sendiri. Korban perbuatan bejat tersangka yakni empat anak yang masih dibawah umur, bahkan satu diantaranya saat ini tengah hamil empat bulan.

“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan Tersangka adalah MS, 31, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (12/07/2022) saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat.

Sajarod menyebutkan, bahwa  pihaknya atas dasar laporan dari korban telah menangani kasus tersebut. Adapun korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut, dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan, mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji. Kemudian tersangka, kata Setyo, mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS  juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.

“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” tandasnya.

Setyo mengungkapkan, saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih,  hijau, pink, ungu, satu potong dress tanpa lengan dengan warna pink, satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru, satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

“Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegasnya.

Sementara, tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani, saat ditanya wartawan, mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Tersangka menuturkan, dirinya memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)