Mudahkan Pengiriman Bukti Tilang Elektronik, Polres Magelang Kota Teken BAK dengan Kantor Pos

TEKEN BAK : Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto usai menandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) dengan Kantor Pos Magelang dalam pengiriman bukti tilang elektronik (Dok Humas Polres Magelang Kota)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang Kota, Selasa (20/04/2021) secara resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) dengan Kantor Pos Magelang. Kesepakatan ini sebagai upaya memudahkan pengiriman surat konfirmasi bukti pelanggaran lalu lintas (ETLE) kepada para pelanggar.
Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Selasa (20/04/2021) mengatakan ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) merupakan program prioritas 100 hari Kapolri dibidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang sudah di launching secara nasional tanggal 23 Maret 2021 lalu. Program ETLE, kata Fidelis, menjadi prioritas baik ditingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres sebagai satuan kewilayahan.
ETLE dapat mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar, sehingga diharapkan dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.
“Dengan jumlah pelanggaran yang dapat kita tekan, tentu dapat terciptanya masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, tanpa harus ada petugas Kepolisian di lapangan,” katanya.
Fidelis mengungkapkan, ETLE tidak dapat berjalan tanpa ada kerjasama dari seluruh stakeholder. Termasuk dalam hal ini, kata Fidelis, Kantor Pos dalam pengiriman bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar hasil dari rekaman kamera KOPEK.
“Untuk itu kami sangat terbantu dan berterima kasih dengan hadirnya bapak bapak dari Kantor Pos Magelang sebagai perantara antara Kepolisian dengan masyarakat (pelanggar lalu lintas) sehingga program ETLE dapat dilaksanakan dengan lancar,’’ ucapnya.
Herwan Agus Susilo selaku Kepala Pos Magelang menuturkan, Berita Acara Kesepakatan ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapak Kapolri dengan PT. Pos Indonesia dalam pelaksanaan Program ETLE. Melalui BAK ini, kata Herwan, untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
“Untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas ini bisa untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya penandatangan BAK ini, kedepan diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyakarat,” pungkasnya (coi/aha)