Meski Tak Terapkan PPKM, Pemkab Magelang Resmi Batasi Operasional Restoran Hingga Pukul 19.00 WIB
MAGELANG (wartamagelang.com) – Meski tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Magelang terus berupaya memutus penularan Covid-19. Salah satunya menerbitkan Surat Edaran Nomor : 556/039/19/2021 tertanggal 9 Januari 2021 tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata Kabupaten Magelang.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Rabu (13/1/2021), mengatakan, aturan itu dimuat dalam surat edaran tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata. Pembatasan ini, kata Nanda, berlaku untuk kunjungan wisatawan, jam operasional, termasuk juga jam operasional restoran, rumah makan dan cafe.
“Sesuai dengan SE Pak Sekda yang kemarin sudah disampaikan di bidang pariwisata termasuk restoran, depot, warung makan ini juga kami imbau,” katanya.
Nanda menjelaskan, surat edaran Nomor : 556/039/19/2021 tersebut sebagai tindaklanjut SE dari Gubernur Jawa TengahNomor : 443.5/0000431 tanggal 8 Januari 201 tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata.
Nanda menuturkan, dalam SE ini terdapat lima poin yang harus dilaksanakan oleh para pengelola usaha pariwisata dan lainnya, yakni poin pertama, seluruh usaha pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kedua, membatasi jumlah kunjungan dan jam operasional pada seluruh usaha pariwisata meliputi usaha restoran/rumah makan/cafe.
“Untuk Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/cafe sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian, untuk tempat-tempat wisata, pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Itu dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda untuk sterilisasi menggunakan disinfektan,” urainya.
Sedang untuk poin poin ketiga, usaha jasa akomodasi mewajibkan tamu menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen yang masih berlaku. Untuk poin empat, penerapan gerakan citizen journalism sebagai partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan melalui kanal media massa. Sedangkan poin kelima, seluruh usaha pariwisata yang melanggar akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut.
“Kami minta untuk patuh terhadap edaran tersebut salah satunya adalah jam operasional atau jam bukanya dibatasi sampai dengan jam 19.00. Kami mohon pengertian dan pemahamannya pada kita semua dalam rangka untuk bersama-sama menekan angka positif Corona di Kabupaten Magelang,” tegasnya.
Nanda menegaskan, SE itu bukan melarang masyarakat beraktivitas, namun membatasi usaha rumah makan, restoran dan depot soal jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Bukan tidak boleh beraktivitas, dibatasi terutama yang untuk usaha rumah makan, depot, restoran, kita batasi sampai dengan jam 19.00 WIB. Ini kan sampai tanggal 25 Januari, mohon pemahamannya. Kami mohon untuk dipatuhi bersama-sama, ini dalam rangka untuk kebersamaan untuk menekan angka positif COVID-19. Mohon pengertian dan pemahaman terlebih dahulu sampai dengan tanggal 25. Ya, mari kita sebagai warga masyarakat bisa mematuhi bersama-sama,” tukasnya (ang/aha)