Mau Masuk ke Magelang? Pengunjung Luar Jawa Tengah, Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

Surat Edaran Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang Nomor 556/108/19/2020 pada tanggal 21 Desember 2020 perihal kewajiban menunjukkan hasil rapid test (Dok)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pengunjung dari luar daerah Provinsi Jawa Tengah yang hendak masuk ke Kabupaten Magelang, wajib menunjukkan hasil rapid test. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran bernomor 556/108/19/2020 dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang.

Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso, Rabu (23/12/2020) menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/108/19/2020 pada tanggal 21 Desember 2020 perihal penyampaian regulasi terkait antisipasi Covid-19 di Kabupaten Magelang. Salah satu isi dalam surat edaran tersebut, kata Iwan, kewajiban menunjukkan hasil rapid test.

“Surat ini menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tanggal 16 Desember 2020 perihal kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah. Untuk itu, kami telah mengeluarkan surat menindaklanjuti surat dari provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Iwan menegaskan, bagi pengunjung luar daerah Provinsi Jawa Tengah diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.  Hasil rapid test, kata Iwan, wajib ditunjukkankepada semua usaha pariwisata di Kabupaten Magelang saat mengunjunginya.

Iwan menuturkan, ketentuan ini berlaku selama masa libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Yakni mulai tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

“Kami menerbitkan surat tersebut, menindaklanjuti surat dari Provinsi Jawa Tengah, adanya kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah untuk usaha pariwisata di Kabupaten Magelang. Selama liburan natal dan tahun baru,” tandasnya.

Iwan menguraikan, surat edaran berlandaskan pada surat edaran kepala BNPB selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu, kata Iwan, juga sesuai dari Surat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3502 tanggal 16 Desember 2020 perihal kewajiban penunjukkan hasil rapid test bagi pengunjung luar daerah.

“Surat edaran dikirimkan kepada Ketua DPC PHRI Kabupaten Magelang, DPC HPI Kabupaten Magelang, Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Forum Desa Wisata Kabupaten Magelang, Ketua Paguyuban Homestay, Ketua Klaster Borobudur, Ketua Tanker, dan Asosiasi Usaha Pariwisata,” tegasnya.

Iwan memastikan, seluruh anggota asosiasi harus mewajibkan pengunjung atau customer usaha pariwisata yang dikelola, agar mau menunjukkan bukti atau hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi masyarakat dari luar Jawa Tengah yang akan berlibur ke Jawa Tengah (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)