Kabupaten Magelang Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

PENGAKTIFAN ID DIGITAL : Petugas Disdukcapil Kabupaten Magelang saat melakukan kegiatan pengaktifan IKD bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerapan ini dengan mulai melakukan pendataan IKD mulai tanggal 14 hingga 17 Februari mendatang, bertempat di Pendopo Soepardi, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (14/2/2023).

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Nur Pudjining Dihati menyampaikan, Disdukcapil Kabupaten Magelang hari ini sedang melakukan pengaktifan IKD.

“Jadi kedepan, Kita sudah tidak menggunakan KTP L Fisik lagi. Ke depan setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman, maksudnya dengan HP semua dokumen kependudukan dan yang lainnya ini ada dalam IKD itu,” katanya.

Nur menerangkan, setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP L, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, untuk Pemil, Kartu ASN untuk yang Pegawai, record Vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Komplit di situ (IKD) ada semuanya, semua dokumen ada digenggaman,” jelasnya.

Nur menyebutkan, selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.

“Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, kemudian untuk yang sudah punya KTP akan kita proses langsung untuk mengaktifkan IKD,” bebernya.

Nur menjelaskan, kegiatan pengaktifan IKD ini telah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil, bahwa tahapan ini segera dimulai terlebih dahulu untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang. Kedepan setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, menurut Nur, maka akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum.

Namun demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta/mengurus KTP karena alasan hilang/rusak, maka akan langsung diproseskan IKD.

“Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD silahkan datang ke Disdukcapil,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)