Ganjal ATM Dengan Tusuk Gigi, Dua Tersangka Berhasil Gasak Puluhan Juta

MODUS GANJAL : Tersangka pelaku ganjal ATM dihadapkan beserta brang bukti dalam gelar perkara (Dok Humas Polres Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjel ATM. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Korban peencurian yakni Maskuri, 53, warga Desa Sidoagung , Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Adapun tersangkanya yakni Hendra Efendi, 41, warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Selain itu Muhammad Rifaldi Saputra, 24, warga Kampung Way Urang Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya saat ini dilakukan penahanan guna dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, Kamis (11/02/2021) dalam jumpa pers, mengatakan kedua tersangka sudah berulangkali beraksi dengan modus yang sama. Modus yang digunakan pelaku, kata Hadi, dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang menyebabkan mesin ATM tidak bisa berfungsi.
“Modus tersangka dalam melakukan aksinya cukup sederhana dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah ditempel double selotips dimasukkan ke dalam lubang tempat masuk kartu ATM. Tujuannya supaya mesin ATM tidak bisa berfungsi,” katanya.
Hadi menerangkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dahulu memasukkan tusuk gigi ke lubang tempat masuk kartu ATM. Setelah berhasil, tersangka kemudian keluar dari ATM.
Selanjutnya, jika ada calon korban yang masuk ke ATM, dan bermaksud mengambil uang maka tidak bisa. Disaat itulah, kata Hadi, tersangka HE masuk dan berpura-pura menolong korban.
“Kemudian tersangka meminta korban menyebut nomor PIN ATM milik korban dan mencoba membantu korban akan tetapi tidak bisa karena ATM sudah diganjal tusuk gigi. Tersangka lalu meminta korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank BRI terkait bahwa ATM tertelan,” imbuhnya.
Hadi mengungkapkan, korban yang terperdaya lalu meninggalkan mesin ATM untuk melaporkan ke pihak bank. Lalu tersangka MRS, kata Hadi, mematikan listrik gerai ATM dan kartu ATM otomatis keluar.
Setelah itu, kata Hadi, tersangka MRS menghidupkan kembali listrik di gerai ATM dan mengambil kartu ATM serta ganjal tusuk gigi.
“Kemudian tersangka menggunakan kartu ATM dengan pasword yang sudah diketahui dari korban. Tersangka berhasil mengambil uang tunai di gerai ATM bank BRI tempuran sebesar Rp 21,4 juta rupiah,” ucapnya.
Hadi memastikan, kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatanya di wilayah Magelang. Yakni pada 3 Desember 2020, kata Hadi, di ATM Mandiri Grabag, Kabupaten Magelang, kerugian Rp 5.900.000, 31 Desember 2020 di ATM Mandiri Grabag kerugian Rp 1.967.000. Lalu di BANK CIMB Niaga SPBU Salaman dengan kerugian Rp 600.000. Selain itu di Bank BRI Bawen Semarang dengan kerugian Rp 7.000.000.
“Tersangka sebelumnya melakukan aksinya di ATM Mandiri Grabag sebanyak dua kali, kemudian di ATM CIMB Niaga SPBU Salaman dan ATM bank BRI Bawen Semarang,” tuturnya.
Hadi menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka cukup mudah, yaitu ditangkap di RSUD Tidar Kota Magelang. Kedua tersangka, kata Hadi, tidak menyadari telah diintai oleh polisi.
“Tersangka HE kita tangkap, saat menunggu isteri yang mau melahirkan. Kebetulan, saat itu tersangka MRS sedang bertemu tersangka HE, jadi kami lakukan penangkapan keduanya. Tersangka akan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu Kasubbaghumas Polres Magelang Iptu Abdul.Muthohir, SH menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan PIN kartu ATM kepada siapapun. Hal ini guna mencegah terjadinya kejadian yang sama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, pada khususnya para nasabah bank yang memiliki kartu ATM untuk tidak memberikan PIN kartu ATM kepada siapapun guna mencegah terjadinya kejadian yang sama,” tukasnya (ang/aha)