Bacok Korban Saat Tawuran, Pelajar di Magelang Diringkus Polisi

PELAKU PEMBACOKAN : Pelaku pembacokan kepada pelajar lainnya dalam aksi tawuran di Borobudur berhasil diamankan Polres Magelang (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Seorang pelajar salah satu SMA di Kabupaten Magelang berinisial RBS, 18, warga Kecamatan Salaman diringkus polisi. Ia dibekuk polisi lantaran membacok pelajar SMA berinisial MF, 18, dengan celurit saat tawuran yang terjadi di jalan raya Salaman – Borobudur, tepatnya di daerah Ngasinan, Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, jajaran Polres Magelang juga mengamankan seorang pelajar salah satu SMK di Mungkid warga Salaman yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan mengamankan barang bukti sajam tersebut. Kini kedua tersangka diamankan dan kasus ini dalam proses penyidikan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika tersangka RBS diajak oleh temannya untuk mengikuti tawuran setelah adanya informasi tantangan melalui media sosial pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RBS dan temannya pergi ke Ngadiwongso, Salaman.

“Sesampainya di Ngadiwongso, tersangka RBS menuju sebuah warung dan bertemu dengan kelompok SOS (Salaman Of Strong) gabungan pelajar di Salaman lainnya. Tersangka RBS melihat ada celurit di meja. Lalu diambil temannya dan diberikan ke tersangka RBS,” terang Kasatreskrim, kemarin.

Selanjutnya tersangka RBS bersama sejumlah teman lainnya pergi ke Jembatan Ngasinan dan bertemu dengan rombongan motor yang ternyata gerombolan pelajar SMA di Muntilan. Kedua rombongan tersebut saling berteriak dan tersangka RBS mengeluarkan celurit. RSB kemudian menebaskan celurit ke tangan kanan korban MF sebanyak satu kali.

“Setelah itu tersangka kabur dan membuang celuritnya,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu, warga sekitar serta petugas  Polsek Borobudur tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok SOS. Salah satu anggota SOS kedapatan membawa sajam jenis celurit dan langsung diamankan. Sedangkan korban MF langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ke empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan sekolah dari tersangka RBS.

“Pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap Tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa sajam” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni penganiayaan  dan pasal membawa sajam melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)