Amankan Aksi Unjuk Rasa #MagelangBergerak, 670 Personel Dikerahkan

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan (Dok wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Rencananya, Selasa (13/10/2020) besok akan ada aksi unjuk rasa dari Aliansi Rakyat Kedu-Magelang Bergerak #2 menolak Omnibus Law. Untuk itu, sebanyak 670 personel kepolisian dari Polres Magelang Kota dan Brimob Polda Jateng akan diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, Senin (12/10/2020) mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan berpusat di depan gedung DPRD Kota Magelang. Untuk itu, kata Nugroho, pihaknya fokus mengamankan kantor Pemerintah Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang.

“Fokus nanti adalah melakukan pengamanan terhadap aset Pemkot Magelang yaitu kantor DPRD dan Pemkot Magelang. Kami lakukan pengamanan dari potensi kelompok anarkis yang berpotensi menyusup. Besok, 670 personel dari Polres Magelang Kota dan Brimob Polda Jateng. Polres Magelang akan fokus di Mal Artos magelang,” katanya.

Nugroho mengakui, penyelenggara sudah memberikan surat pemberitahuan adanya aksi tersebut kepada Polres Magelang Kota. Pihaknya pun, kata Nugroho, sudah melakukan komunikasi dengan penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan.

Nugroho berharap, aksi unjuk rasa tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, kata Nugroho, ada beberapa alasan yakni warga Kota Magelang tidak menghendakinya. Selai itu, aksi ini bisa menjadi penyebaran Covid-19. Juga kekhawatiran adanya penyusup atau provokator yang turut menunggangi aksi seperti yang terjadi pada aksi demo Jumat (9/10/2020) lalu.

“Sudah melaksanakan komunikasi (dengan pelaksana), kita mengimbau supaya tidak dilaksanakan. Karena pertama tentu kita melakukan pencegahan covid-19, terganggu dengan kegiatan ini. Kedua disampaikan warga kota menolak kegiatan seperti yang di Jogja. Mudah-mudahan yang dari kota jangan melakukan itu. Nanti tambah rame lagi. Puluhan warga Jogja menentang anarkisme. Tapi sudah ada surat-surat yang ditujukan kita, meminta tidak ada kegiatan seperti itu. Karena mengganggu keamanan dan ketertiban Kota Magelang,” bebernya.

Nugroho mengakui bahwa boleh saja menyampaikan pendapat, asal tidak merugikan atau merampas hak orang lain. Terkait tujuan unjuk rasa, kata Nugroho, untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Boleh saja menyampaikan pendapat, tetapi tidak merugikan orang lain. Atau menyampaikan pendapat dengan cara merusak, kan jangan seperti itu. Ini jika ada yang menunggangi, bahaya,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)