Akhirnya Terkuak, Pelaku Pembunuhan Merupakan Teman Sekolah di SMP

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang akhirnya berhasil menguak kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian pada Wahid Syaiful Hidayat, 13, warga Sudimoro, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Seorang pelajar berinisial IL,15, ditangkap karena diduga yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. IL, kata Sajarod, turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.

“Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Kapolres menerangkan, kronologi kejadian, bermula pada Rabu (03/08/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, kata Sajarod, korban di jemput pelaku di rumahnya, dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.

“Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit),” kata Kapolres.

Sampai di TKP, menurut Sajarod, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.

“Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, setelah korban dipastikan meninggal, mayatnya kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.

Kejadian ini, kata Kapolres, terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Kapolres memastikan, atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)