KPU Kota Magelang Mulai Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Basmar Perianto Amron (Istimewa)

MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Rabu (19/08/2020) telah mulai melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020. Selain mengumumkan tahapan pencalonan, KPU juga menyampaikan beberapa syarat dari pasangan calon yang didaftarkan.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto, Rabu (19/08/2020) mengatakan, pihaknya mengundang pihak partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Magelang terkait sosialisai tahapan pencalonan dalam pilkada tahun 2020. Selain unsur parpol, kata Basmar, instansi atau lembaga yang berhubungan syarat calon pun turut diundang.

“Kami sampaikan tentang tahapan pencalonan. Dari pengumuman pendaftaran sampai ke penetapan, hingga pengundian nomor urut. Tahapan lain, misalnya ada sengketa, kita sampaikan,” katanya.

Basmar menyebutkan, untuk pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus-3 September 2020 mendatang. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon, menurut Basmar, akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

“Pengumuman pendaftaran akan kami umumkan melalui laman KPU Kota Magelang, juga media cetak, dan elektronik,” tegasnya.

Basmar mengemukakan, beberapa syarat pencalonan yang harus disertakan yakni calon harus mengantongi rekomendasi dari DPP partai politik. Selain itu, kata Basmar, ada juga syarat kesehatan, keterangan dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, juga surat dari KPP Pratama terkait kewajiban pajak.

“Juga ada syarat lain tentang ijazah. Misal ijazah SMA, maka dari Diknas Cabang 8 Provinsi Jawa Tengah,” urainya.

Basmar menegaskan, untuk calon yang berasal dari PNS, anggota DPRD, TNI, Polri, Direktur BUMN/BUMD, kades dan perangkat, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Pengunduran ini, kata Basmar, dibuktikan dengan adanya surat keterangan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Magelang.

“Saat mendaftar cukup pernyataan pengunduran diri. Lima hari setelah penetapan, syaratnya surat keterangan pernyataan mundur, surat pengunduran diri yang sudah diterima pejabat berwenang, keterangan dari pejabat berwenang pengunduran diri calon sedang dalam proses, disampaikan lima hari setelah penetapan calon,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai syarat calon yang diusung oleh partai, menurut Basmar, harus dengan jumlah minimal 20 persen dari 25 total kursi di DPRD Kota Magelang atau minimal lima kursi yang ada. Menurutnya, baru PDI Perjuangan dengan jumlah sembilan kursi, bisa mencalonkan calonnya sendiri. Untuk partai lainya, katanya, harus membentuk gabungan atau berkoalisi.

Basmar menyebutkan, hingga saat ini sudah ada beberapa partai politik yang berkonsultasi tentang persyaratan pencalonan. KPU sendiri, kata Basmar, membuka ruang konsultasi.

“Pendaftaran kan waktunya pendek. Sehingga persiapan lebih panjang. Harapan Kita saat mendaftar dokumen sudah lengkap. Kemungkinan setelah ini kami akan menghubungi parpol itu. Bisa lewat parpol, datang ke sana akan kami lakukan,” tukasnya (aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)