Terciduk Akan Mencuri, Pria Bertato Diamankan
MAGELANG – Seorang laki-laki penuh tato, terciduk oleh warga Dusun Pringapus 01/07, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang saat akan melakukan percobaan pencurian. Polisi yang mendapat laporan pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku adalah Rohman, 39, warga Jalan Madukoro No. 2 03/06, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia tertangkap tangan, Senin (10/08/2020) sekitar pukul 02.30 WIB ketika melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di rumah Paridi, 45, di Dusun Pringapus 01/07, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kapolsek Grabag Polres Magelang AKP Joko Hero W, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku, kata Joko, telah melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan.
Joko menuturkan, aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban, yakni saksi Riyal, 27. Saksi, menurutnya, pada saat kejadian sekitar pukul 02.30 WIB sedang memberi makan kambing di kandang. Saksi melihat tersangka seorang diri datang ke TKP dengan mendorong sepeda motornya. Posisi sepeda motor, katanya, dengan posisi berjalan mundur kearah jendela kamar depan rumah korban.
“Kemudian dari balik jaketnya, pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mencongkel jendela namun tidak bisa dibuka,” imbuhnya.
Joko menyebutkan, karena tersangka mengetahui ada orang yang melihat aksinya, maka berusaha lari dengan menggunakan sepeda motornya. Oleh warga, kata Joko, laju sepeda motornya dihentikan dan diambil kuncinya.
“Saat pelaku diibawa ke Mapolsek, didapait pengakuan bahwa sebelumnya sekitar pukul 01.30 WIB telah melakukan pencurian di rumah Wantini. Yakni di Dusun Bono, Desa Baleagung. Namun tidak mendapatkan hasil,” ucapnya.
Joko memastikan, tersangka diamankan di rumah tahanan Polsek Grabag dengan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih hitam nopol H-5228-AS sebagai sarana. Juga diamankan pula satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang yang ujungnya patah sebagai, karena digunakan untuk mencongkel .
“Karena aksinya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat ). Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya (aha)