Pemkot dan DPRD Kota Magelang Sepakati Raperda APBD 2026

PENETAPAN RAPERDA : DPRD Kota Magelang dan Pemkot bersepakat menetapkan Raperda APBD 2026 ditengah isu efisiensi anggaran akibat rencana penyusutan nilai dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat pada 2026 (Dok Istimewa)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – DPRD Kota Magelang akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, Selasa (25/11/2025) malam. Rapat Paripurna yang digelar pada malam hari di Gedung DPRD Kota Magelang ini, berjalan kondusif disertai pandangan fraksi yang semuanya menerima.
Paripurna dihadiri mayoritas anggota fraksi. Pandangan umum disampaikan secara berurutan. Di awali dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar. Semuanya menyatakan menerima dan menyetujui tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Perlindungan Disabilitas, serta Raperda APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil mengatakan, para anggota dewan memilih fokus pada satu tujuan, yakni memastikan pembahasan Raperda APBD 2026 selesai tepat waktu.
“Masyarakat sudah menunggu. Ini bentuk komitmen kami. Responsif terhadap semangat eksekutif, kami pastikan pengusulan Raperda APBD 2026 berjalan secepat mungkin,” kata Evin.
Evin mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung maraton sejak pertengahan Agustus 2025 lalu.
Seluruh mandatory spending dipertahankan meski ada wacana penyusutan nilai dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat pada 2026.
Untuk diketahui, RAPBD 2026 mendatang terjadi pengurangan nilai DAU, DBH, dan DID dengan total mencapai Rp126 miliar atau berkurang 24,45 persen dibandingkan tahun 2025.
DPRD juga terdampak kebijakan efisiensi. Anggaran kelembagaan Sekretariat DPRD disesuaikan sekitar Rp8 miliar.
“Kami tetap optimal dengan anggaran yang ada. Kunjungan kerja hingga konsumsi kegiatan kami ringkas. Contoh malam ini, hanya ada snack ringan. Walaupun berkurang, pelayanan tidak ada yang terganggu, semua berjalan normal,” tutur Evin.
Saat pandangan fraksi, perwakilan Fraksi Gerindra Adi Candra Pamungkas meminta agar ada beberapa poin soal pengesahan ketiga Raperda tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.
“Termasuk soal riset dan inovasi harus berkesinambungan, diwujudkan, dan diterapkan. Inovasi tidak boleh hanya berhenti di laboratorium saja. Kemudian, sinkronisasi APBD daerah dengan provinsi dan pusat sangat penting agar visi berjalan seimbang,” ujarnya.
Dari Fraksi Demokrat, Waluyo menyampaikan penerimaan untuk percepatan pengesahan. Sedangkan Fraksi Golkar melalui Muh Harjadi juga sepakat agar Raperda segera diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Sementara, Walikota Magelang, Damar Prasetyono, menyebut, Pengurangan TKD untuk Kota Magelang mencapai Rp126 miliar atau 24,45 persen. Pemangkasan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Insentif Daerah (DID).
Pemkot Magelang, kata Damar, sempat binngung karena adanya surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran dan pengurangan TKD muncul 25 September 2025. Padahal, jauh hari sebelumnya, pada 16 Agustus 2025, KUA PPAS sudah direncanakan matang.
“Seluruh perencanaan dipaksa untuk disesuaikan kembali. Seluruh OPD harus memetakan mana terprioritas, dan sektor mana saja yang mesti dikurangi. Konsekuensi efisiensi kita lakukan bersama. Program yang langsung menyentuh masyarakat tetap menjadi prioritas,” sebutnya.
Meski demikian, wancana penurunan TKD dan efisiensi tidak menurunkan semangat pemkot. Damar justru mendesak jajarannya untuk berinovasi agar anggaran yang benar-benar dioptimalkan untuk masyarakat.
“Strategi yang kita pakai yang pertama adalah memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kemudian optimalisasi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya (had/aha)
