Pemkab Magelang Perkuat Pembangunan Demokrasi Lokal

PERKUAT DEMOKRASI : Pemkab Magelang kembali menggelar kegiatan Diseminasi Surat Suara Tidak Sah atau Invalid Vote Gelombang 2 (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemkab Magelang kembali menggelar kegiatan Diseminasi Surat Suara Tidak Sah (Invalid Vote) Gelombang 2 di Ballroom Atria Hotel, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mengkaji penyebab tingginya angka suara tidak sah pada Pemilihan 2024, sekaligus merumuskan strategi pencegahan untuk pemilihan mendatang.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang bekerja sama dengan KPU Kabupaten Magelang. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga pendidikan berasrama, organisasi pemuda, kelompok disabilitas, media, serta mantan penyelenggara pemilu.

Forum ini menghadirkan narasumber dari unsur pemerintahan dan Forkopimda, antara lain perwakilan dari Bupati Magelang, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolresta Magelang, Dandim 0705/Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Magelang, M. Taufik menjelaskan meskipun tingkat partisipasi pemilih tergolong tinggi 81,02 persen pada Pilgub dan 80,6 persen pada Pilbup masih ditemukan persentase suara tidak sah yang cukup signifikan, yakni 7,79 persen (64.098 suara) pada Pilgub dan 6,76 persen (55.348 suara) pada Pilbup. Penyebab utama suara tidak sah adalah surat suara kosong, tanda pilih lebih dari satu calon, atau penandaan yang tidak jelas.

“Kondisi ini berdampak pada kualitas demokrasi karena suara yang diberikan pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Melalui forum ini, kami berharap terbangun sinergi dan komunikasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Magelang,” kata Taufik.

Kegiatan diseminasi ini menekankan edukasi pemilih agar memahami teknik pencoblosan yang benar dan makna penting satu suara. Data menunjukkan mayoritas suara tidak sah disebabkan oleh “lebih dari satu coblosan”, yakni 60,7 persen pada Pilgub dan 69,7 pada Pilbup. Faktor lain termasuk kurangnya pemahaman teknis, opini provokatif, fanatisme politik terhadap kandidat tertentu, ketidakpuasan terhadap pasangan calon, serta distribusi sosialisasi yang belum merata.

Bupati Magelang, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bambang Hermanto, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar edukasi teknis pencoblosan, melainkan bagian dari pembangunan kesadaran demokrasi yang berkelanjutan.

“Diseminasi ini bertujuan menumbuhkan pemahaman bahwa demokrasi bukan hanya soal datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Demokrasi adalah proses berkelanjutan yang menuntut partisipasi aktif masyarakat, transparansi penyelenggara, dan akuntabilitas pemerintah. Setiap suara memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan daerah,” kata Hermanto.

Ia menambahkan bahwa angka suara tidak sah yang masih cukup tinggi menunjukkan perlunya kerja sama semua pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat itu sendiri untuk meningkatkan literasi politik.

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman teknis mencoblos yang benar, sekaligus kesadaran bahwa satu suara yang sah bisa memengaruhi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Pemilu yang bersih dan partisipatif adalah fondasi demokrasi lokal yang kuat. Oleh karena itu, peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan setiap hak pilih dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dikonversi menjadi suara sah,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menambahkan masih terdapat tantangan signifikan, terutama partisipasi pemilih disabilitas yang masih di bawah target nasional. Kehadiran pemilih perempuan tercatat 83,09 persen, sedangkan laki-laki 78,17 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Taufik, jenis-jenis suara tidak sah di Kabupaten Magelang antara lain: Blank Votes, pemilih sengaja tidak mencoblos karena berbagai alasan. Spoiled Votes, pemilih mencoblos lebih dari satu kandidat, membuat coretan, atau tanda di luar area yang ditentukan. Administrative Errors yaitu kesalahan penyelenggara, misalnya surat suara rusak, tidak ditandatangani Ketua KPPS, atau kesalahan penghitungan.

Taufik menegaskan, tingginya invalid votes bisa mengikis legitimasi pemilu karena suara rakyat “hilang” dan menjadi sinyal perlunya perbaikan dalam sosialisasi, desain surat suara, dan pendidikan politik masyarakat (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)