Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Tiga Tersangka Berhasil Gasak Puluhan Juta

GANJAL ATM : Tersangka spesialis ganjal ATM dengan tusuk gigi yang telah beraksi di lintas provinsi, berhasil dibekuk oleh Polresta Magelang (Rizki Adhi/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) – Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM dengan tusuk gigi. Tiga tersangka yang beraksi diberbagai provinsi ini berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil toyota calya silver metalic sebagai sarana, dan satu unit mobil xenia, 12 kartu ATM yang sudah dimodifikasi atau sudah dikecilkan bagian kanan kiri, 1 pack tusuk gigi, rekaman cctv ditempat kejadian perkara.

Adapun tersangkanya yakni RF, 29, warga Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Kemudian AS, 31, warga Pekon Ampel Kec. Limau, Kab. Tanggamus, Bandar Lampung. Selain itu TJ, 46, warga Desa Mekar Jaya, Kec. Pacet, Kab. Bandung.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (7/10/2024) di Ruang Media Center, mengatakan ketiga tersangka sudah berulangkali beraksi dengan modus yang sama. Modus yang digunakan pelaku, kata Mustofa, dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang menyebabkan mesin ATM rusak atau kartu ATM seperti tertelan.

“Modusnya misalnya saya memiliki ATM BRI, saya ke ATM BRI, kemudian di ganjal ATMNYA kemudian muncul seolah-olah tertelan, kemudian si pelaku pura-pura tanya, seolah-olah dia bisa menolong, kemudian disaat itu dia menanyakan kartu pinnya dan menukar kartu ATM korban. Kemudian kartu ATM korban tertelan, “ kata Mustofa.

Mustofa menerangkan, sebelum melakukan asiknya, tersangka lebih dahulu memasukan tusuk gigi ke lubang tempat masuk kartu ATM. Setelah berhasil tersangka kemudian keluar dari ATM.

Selanjutnya, jika ada calon korban yang masuk ke ATM, dan bermaksud mengambil uang maka tidak bisa. Disaat itulah, kata Mustofa, RF masuk dan berpura-pura menolong korban.

“Kemudian, tersangka RF dengan menggunakan kartu ATM-nya yang sudah dikurangi ukuran memberi contoh dengan cara memasukan setengah dan dikeluarkan kembali, korban mencoba dan tidak bisa, tersangka RF menawarkan diri untuk memasukan ATM korban,” bebernya.

“Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya tersangka RF dengan cepat mengganti dengan kartu ATM lain yang mirip warnanya, kartu korban yang ditukar dimasukan dan disuruh menekan tombol pin oleh tersangka RF, saat itu tersangka AS mengintip, ATM tetap tidak bisa, korban meninggalkan ATM, dan pelaku mengambil hasil kejahatan di ATM lain“ tambahnya.

Mustofa menyebutkan, ketiga tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatanya bahkan lintas Provinsi. ATM BCA Rest Area Sumber Jaya Majalengka 2,4 juta, ATM BCA Rest Area Cirebon 650 ribu, ATM Mandiri SPBU Kuningan 9 juta, ATM BRI Majalaya 5 juta, ATM BRI daerah Rancajigang 7 juta, ATM BRI Griya Majalaya Bandung, ATM Mandiri daerah Karawang 5 juta, ATM BRI daerah Purwakarta 5 juta daerah Jawa Barat. Daerah Jawa Tengah ATM BRI Rest Area Batang 8,4 juta, ATM BRI SPBU Secang 10 juta, ATM BCA Indomart Blabak 8,4 juta.

“Setiap tersangka mempunyai perannya RF sebagai penggajal ATM, menukar kartu ATM korban. AS sebagai orang yang mengintip pin ATM korban. Tj sebagai pengemudi kendaraan,” imbuhnya.

Mustofa memastikan, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman, pidana selama 9 tahun hukuman penjara, “ tandasnya (mg6/ang/aha)

Penulis : Rizki Adhi

Editor : Hadianto

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)