1000 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sebanyak 1.000 knalpot brong dimusnahkan oleh Polresta Magelang. Pemusnahan ini juga menandai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong secara sertentak oleh Polda Jateng.
Pemusnahan Knalpot Brong hasil razia Satlantas Polresta Magelang, dilaksanakan di Depan Aula Mako Polresta Magelang, Jum’at (12/1/2024). Hadir Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Dalam acara pemusnahan knalpot brong tersebut dihadiri pula oleh Jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang, perwakilan komunitas motor dan Perwakilan dari siswa-siswi SMA/SMK.
Pemusnahan tersebut merupakan knalpot brong yang berhasil disita oleh jajaran Polresta Magelang, hasil dari razia yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2024 pasca selesai operasi Lilin Candi 2024. Selain itu juga beberapa masyarakat yang menyerahkan secara suka rela.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, jajaran Polresta Magelang akan terus melaksanakan penindakan terhadap penggunaan Knalpot brong untuk mewujudkan Kabupaten Magelang yang damai, aman, nyaman dan tertib terutama menjelang Pemilu 2024.
Mustofa menjelaskan, beberapa upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Polresta Magelang, di antaranya penandatanganan komitmen dengan klub motor, mahasiswa dan pelajar, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Kita akan terus sosialisasikan ke sekolah terkait larangan menggunakan knalpot brong, selian itu kami juga mengajak komunitas motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menganggu ketertiban masyarakat khususnya masyarakat yang akan melaksanakan ibadah” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengapresiasi langkah-langkah secara sinergitas antara Kapolresta Magelang, dan Dandim 0705/Magelang. Pemerintah Kabupaten Magelang dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, kata Adi, ikut serta berkolaborasi untuk menjaga keamanan masyarakat khususnya menyangkut knalpot brong.
“Sudah barang tentu sinergitas ini selalu kita tingkatkan termasuk dengan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, apa yang menjadi aturan mari kita taati, kita patuhi bersama, karena semua mempunyai tujuan maksud yang baik,” bebernya.
Adi berharap jangan sampai knalpot brong ini digunakan lagi oleh masyarakat, disisi lain menimbulkan kebisingan dan menambah polusi suara yang tentunya tidak nyaman bagi semuanya.
“Kami di Pemerintah Daerah senantiasa mendukung apa yang menjadi penegakan aturan perundang-undangan khususnya terkait dengan knalpot brong,” tandasnya (ang/aha)