Pemkab Magelang Miliki Tiga Peraturan Daerah Baru

SAHKAN RAPERDA : Penandatanganan dan penyerahan persetujuan penetapan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (16/01/2022) di Ruang Rapat DPRD setempat.

Hadir dalam kesmepatan tersebut Bupati Magelang Zaenal Arifin, dan Forkopimda Pemkab Magelang. Persetujuan Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam kata sambutannya menyampaikan, penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mengatur mengenai pelaksanaan tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, dan proses penyelenggaraan. Juga peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraannya.

“Dengan Penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” katanya.

Zaenal menuturkan penetapan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka membuat suatu landasan hukum khususnya terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengalaman Pancasila, menjawab tantangan zaman dan permasalahan ideologis yang dapat mengancam keutuhan dan Kebhinekaan dengan memberikan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai dasar Pancasila kepada penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara, dan semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjadi nilai dan fondasi di masyarakat,” ujarnya.

Sementara terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, menurut Zaenal merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah bagi penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagai payung hukum, diharapkan dapat membantu atau memberi kemudahan penyelenggaraan Pesantren dalam pengembangan sarana-prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan fasilitasi kepada Pesantren (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (1)
  • comment-avatar
    Siswadi sh 2 tahun

    coba bikin perda pertambangan yg jelas. tidak sep.saat ini.siapa yg untung dan yg diuntungkan.