Lampaui Kewenangannya, Ketua DPRD Kota Magelang Tolak Tuntutan Peserta Aksi Unjukrasa

TEMUI MAHASISWA : Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menemui peserta aksi unjukrasa di depan gedung DPRD (Choirul Rizky/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno memastikan menolak tuntutan yang diserahkan perwakilan mahasiswa saat aksi unjuk rasa, Selasa (13/10/2020). Pasalnya, dalam tuntutan mahasiswa tersebut merupakan kewenangan pusat.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Selasa (13/10/2020) mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan teman-teman mahasiswa diperbolehkan. Namun demikian, kata Budi, ada beberapa hal yang pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan.

“Kita juga tidak ingin ada beberapa hal tidak kita inginkan bersama. Tapi intinya, kami tidak bisa melanggar. Ada beberapa yang ingin kita sampaikan kepada teman-teman mahasiswa, aspirasi boleh-boleh saja. Menyampaikan boleh-boleh saja, tapi tidak ada paksaan, tadi kami sampaikan sudah mau mengoreksi beberapa hal cuman tidak tersampaikan, ya mungkin disisi lain nanti waktu lain, ya monggo itu hak mahasiswa untuk bisa menyampaikan,” katanya.

Udik (panggilan akrab Budi Prayitno) mengaku bahwa terkait tuntutan mahasiswa ada beberapa kendala. Selain itu, kata Udik, ada kewenangan yang tidak bisa dilakukan pihaknya.

“Ya salah satu tidak kita bisa anu adalah menerima, menolak ombibus law itu karena posisi itu sudah ditetapkan DPR RI. DPRD kewenangannya secara lokal secara daerah bukan ke pusat, ya wilayah kota saja. Ketika bicara Perda kita bisa, minta dicabut atau sebagainya, ketika itu bicara disana ranahnya sudah disana ya kami secara institusi melanggar peraturan perundangan,” imbuhnya.

Udik juga mengaku pihaknya tidak bisa menandatangani  beberapa poin yang diajukan oleh mahasiswa. Meski demikian, kata Udik, pihaknya telah menyanggupi dan berjanji meneruskan aspirasi dari mahasiswa.

“Ya kita bahasanya, teman-teman oke, silakan, tamu adalah raja, silakan sampaikan aspirasi tapi ada beberapa poin yang tidak bisa kita sampaikan. Yang kedua, terkait dengan DPRD harus membawa, lha ini aneh lagi karena kita membawa aspirasi ini ke Istana dan sebagainya. Iya, harus berangkat itu yang kita aneh, ini hari ini saya paksa sewan untuk mengirim kesana, sekretaris kabinet sama DPR RI, kirim kesana segera. Buktinya kita sampaikan. Ini kita sampai, kalau ke sana harus ada renja, menungaskan si a, si b kan nggak ada undangan, kalau nggak anu, urgensinya kita kena lagi,” tuturnya.

Udik memastikan, pihaknya tidak bisa menjanjikan apakah aspirasi dari mahasiswa bisa diteruskan atau tidak.

“Saya sampaikan, hasilnya apapun kami nggak bisa ditekan, nggak bisa kami secara institusi punya kewenangan-kewenangan yang terbatas oleh UU dan tidak boleh berbenturan dengan UU yang lebih tinggi,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)