Masuk Zona Orange, Pemkab Magelang Bisa Berlakukan WFH Hingga 50 Persen Pegawai
MAGELANG – Meski masuk dalam zona orange, hingga saat ini pegawai Pemkab Magelang masih masuk kerja secara penuh. Namun adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020, Pemkab Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home pegawai hingga 50 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Kamis (10/09/2020) mengatakan, dalam surat edaran PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 dengan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
“Melalui surat edaran MenPan itu bisa memberikan wewenang kepada kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan kebijakan untuk WFH pegawai apabila di zona kuning atau orange itu mencapai 50 persen,” katanya.
Adi menjelaskan wilayah Kabupaten Magelang sendiri berada pada zona orange. Sehingga sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020, menurut Adi, wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori risiko sedang.
Dengan zona orange ini, menurut Adi, pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Dengan paling banyak, yakni 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
Adi mengakui, Bupati Magelang Zaenal Arifin telah memberikan kebijakan kepada kepala OPD untuk mengatur secara internal, apabila harus dibutuhkan, dengan melihat kasus di tiap-tiap OPD-nya masing-masing.
“Artinya di sana (OPD) ada kasus Covid atau tidak. Kemudian pelayanan kepada masyarakat itu menjadi pertimbangan juga. Jadi kebijakan ini ada kata-kata ‘Dapat’ lo, artinya bisa dilakukan bisa tidak melihat situasi dan kondisi di masing-masing OPD. Artinya tidak harus,” tukasnya (coi/aha)