Pesan Wali Kota Magelang Untuk Inspektur : Jaga Elemen Pemkot dari Perbuatan yang Melanggar Aturan
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Inspektur Kota Magelang harus mempunyai sifat asah, asih dan asuh, dalam menjalankan tugas. Inspektur Daerah juga harus dapat menjaga seluruh elemen Pemerintah Kota Magelang sebagai satu keluarga, dan terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan.
Hal itu dikatakan Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz, Jum’at (26/11/2021) usai melantik dan mengambil sumpah janji, Inpektur Daerah Kota Magelang, Deddy Eko Sumarwanto, di Aula Adipura Kencana Kota Magelang.
“Saya berharap Inspektur yang baru ini dalam menjalankan tugas memiliki sifat asah, asih, asuh dan bagaimana menjaga keluarga kita ini terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan,” kata Aziz.
Aziz mengingatkan, saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang bekerja keras untuk meraih predikat A pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) 2023 mendatang. Inspektur dan jajarannya di Inspektorat, kata Aziz, harus bisa menjaga Pemkot Magelang sebagai satu keluarga besar dan menjaga agar terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan.
“Oleh sebab itu, Inspektur saya harapkan bisa merangkul semuanya, kita ini harus kompak untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang buruk,” imbuhnya.
Aziz berpesan kepada pejabat Inspektur daerah yang baru saja dilantik agar segera melakukan koordinasi dan konsolidasi yang baik pada tingkat internal maupun eksternal. Selain itu, kata Aziz, juga memberdayakan segenap potensi yang dimiliki sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan Kota Magelang.
“Bekerjalah dengan sepenuh hati serta harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Inspektur daerah di lingkungan Pemkot Magelang merupakan rangkaian akhir dari tahapan seleksi terbuka jabatan Inspektur Daerah.
Setelah melalui tahapan perizinan yang panjang, baik permohonan rekomendasi di KASN, rekomendasi panitia seleksi Inspektur di Kemendagri dan yang terakhir adalah persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
Tahapan perizinan yang panjang ini memang diharapkan mampu memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN (coi/aha)