Tercepat Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan dari Pemkot Magelang

BERI APRESIASI : Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang berprestasi (Dok Prokompim Kota Magelang)

Tercepat Bayar PBB-P2, Wajib Pajak Diganjar Penghargaan dari Pemkot Magelang

MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan kepada para wajib pajak tercepat dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada penerima di Pendopo Pengabdian kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi, menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2. Para wajib pajak ini, kata Wawan, takni kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi dan wajib pajak sebagai pembayar.

Wawan merinci, penghargaan tingkat keluarahan jatuh kepada Kramat Utara, Rejowingangun, dan Panjang. Masing-masing mendapat hadiah Rp 3 juta, Rp 2,75 juta dan Rp 2,5 juta. Penghargaan tingkat RW, yakni RW 06 Kramat Utara, RW 03 Kramat Utara dan RW 01 Panjang. Masing-masing menerima hadiah Rp 2,5 juta, Rp 2,25 juta dan Rp 1,75 juta. Penghargaan tingkat RT, yakni RT 05 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,5 juta), RW 04 RW 06 Kramat Utara (Rp 1,25 juta), RT 08 RW 05 Potrobangsan (Rp 1 juta).

Wawan menyebutkan, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Yakni rumah dinas camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing menerima hadiah Rp 1,5 juta.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,” katanya.

Wawan menuturkan, kriteria pemberian penghargaan diantaranya prosentase capaian ketetapan, prosentase capaian obyek pajak PBB-P2 yang membayar, prosentase peningkatan capaian, prosentase peningkatan obyek pajak dan tertip adiministasi pelaporan penerimaan PBB-P2. Penghargaan, kata Wawan, diberikan kepada wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada bulan Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS)

“Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp 62 juta,” ungkapnya.

Wawan menyampaikan, pihaknya juga berkesempatan meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Program ini, kata Wawan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Sementara, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2. Pretasi ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang.

“Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-p2 di tahun mendatang,” tutur Sigit.

Wali Kota Sigit mengaku, pihaknya mendukung terobosan baru BPKAD yang baru saja meluncurkan QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)