Miliki Puluhan Pil Psikotropika, Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang

MILIKI PIL : Polres Magelang menangkap seorang WNA yang memiliki puluhan pil psikotropika (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang menangkap seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Adalah RWSS yang ditangkap di kediamannya pada Rabu (01/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun, Rabu (01/12/2021) dalam konferensi pers, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021). Petugas, kata Sajarod,  langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Sajarod menuturkan, dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” katanya.

Sajarod menjelaskan, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka, kata Sajarod, mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)