Masa Pandemi Covid-19, Realisasi PAD Kota Magelang Tetap Tinggi

SERAHKAN SPPT : Wakil Walikota Magelang, M. Mansyur menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada perwakilan para wajib pajak (Dok Prokompim Kota Magelang)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Meski dalam masa pandemic covid-19, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang mencapai sebesar Rp 316,8 miliar atau 125,81 %. Raihan ini menempatkan Kota Magelang dalam 5 besar kabupaten/kota se-Indonesia dengan prosentase PAD tertinggi tahun 2021.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Magelang, M. Mansyur, Selasa (25/01/2022) pada acara penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Magelang Tahun 2022 di Pendopo Pengabdian, kompleks rumah jabatan Wali Kota.

“Realisasi PAD yang tinggi ini adalah bukti keseriusan dalam mengelola dan menjaga kesinambungan fiskal (sustainable fiscal) di daerah untuk membiayai pembangunan di Kota Magelang,” kata Mansyur.

Mansyur mengemukakan, upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya PAD di Kota Magelang saat ini sudah menjadi rujukan dan merupakan role model bagi daerah-daerah lain. Salah satu komponen dalam capaian  realisasi PAD adalah dari  pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Selama tahun 2021, meskipun ditengah pandemi Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat wajib pajak PBB-P2 Kota Magelang tidak berubah. Hal ini terlihat dari target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 5,6 miliar dapat terealisasi sebesar Rp. 6,5 miliar atau 115,93% dari target,” ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, dengan diserahkannya SPPT PBB-P2 secara simbolis itu diharapkan dapat mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak tepat waktu.

“Pemkot Magelang juga akan melakukan reklasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 dengan menyesuaikan harga tanah dan bangunan saat ini yang telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga diperoleh NJOP yang mendekati harga sesungguhnya,” imbuhnya.

Susilowati menuturkan, dengan kebijakan ini, Pemkot Magelang akan memberikan stimulus atau pengurangan konstan sebesar 100 % dari kenaikan SPPT PBB terutang kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Magelang. Sehingga ketetapan PBB tahun 2022 tidak akan naik dari ketetapan PBB pada tahun 2021, kecuali apabila tidak ada perubahan data baik tanah maupun bangunan.

Sebagai informasi, Target PBB sesuai dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 6 milyar. Adapun pokok ketetapannya Rp 7,3 miliar dengan SPPT yang diterbitkan sejumlah 37.248.

Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui ATM, mobile banking, internet banking dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khusus untuk nominal dibawah Rp 2 juta.

“Untuk lebih memudahkan wajib pajak, pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja dan lain-lain,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)