Langgar Ketentuan, 44 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

GENCARKAN YUSTISI : Tim gabungan dari Satpol PP dan PK, TNI/Polri, Kemenag dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang meenggencarkan operasi yustisi (Foto Dok beritamagelang.id)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak 44 warga masyarakat terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan di berbagai wilayah di Kabupaten Magelang. Para pelanggar ini hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kembali.

Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Wisnu Haryanto didampingi Kasi Penindakan Satpol PP dan PK Dollut Tuge, mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi di beberapa tempat pada Sabtu (06/02/2021). Tim gabungan, kata Wisnu, terdiri dari Satpol PP dan PK, TNI/Polri, Kemenag dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang.

“Kegiatan ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020. Juga SE Gubernur Jateng, serta SE Bupati Magelang tentang Gerakan Jateng di rumah saja tanggal 6-7 Februari 2021,” katanya.

Wisnu menyebutkan, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Mungkid, Borobudur, Salaman, Tempuran dan Mertoyudan. Pihaknya, kata Wisnu, berhasil menjaring 44 pelanggar. Rinciannya, Kecamatan Mungkid ada 9 pelanggar, Borobudur 2 orang, Salaman 8, Tempuran Nihil dan Kecamatan Mertoyudan 2 orang.

“Dari 44 pelanggar itu, empat diantaranya merupakan pelaku usaha. Pada umumnya, mereka belum menerapkan protokol kesehatan dan SE Gubernur dan Bupati tentang gerakan Jateng dirumah saja pada tanggal 6-7 Februari 2021,” sebutnya..

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan PK Bambang Setiawan, menambahkan, sebanyak 44 pelanggar tersebut diminta menandatangani surat pernyataan dan menyanyikan lagu nasional. Selain itu juga menyebutkan sejumlah nama-nama pahlawan nasional.

“Operasi yustisi, akan kami lanjutkan hari ini. Targer sasaran tetap di tempat-tempat kerumunan. Seperti pasar, tempat wisata, toko swalayan dan yang lain,” imbuhnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)