Kejari Kabupaten Magelang Terima Uang Pembayaran Denda Pencemaran Limbah Berbahaya Rp 1 Miliar

TUMPUKAN UANG : Kajari Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan didampingi para jaksa saat menunjukkan uang denda sebesar Rp 1 Miliar (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Rabu (10/03/2021) menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 1 miliar. Uang sebesar ini adalah hasil putusan dari kasus pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dilakukan salah satu perusahaan pengolahan makanan ternak di Kabupaten Magelang, PT Sidoagung Farm.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Totok Alim bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan didampingi Kasi Inteljen Alden Simanjuntak serta jaksa lainnya, Rabu (10/03/2021) saat jumpa pers, mengatakan, awal mula kasus ini adalah adanya laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2019. Laporan dari masyarakat tersebut, kata Totok, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.

“Dari hasil proses penyidikan itu ditemukan di sana ada tumpukan sisa pembakaran batu bara yang dari hasil pemeriksaan kami ditemukan limbah B3, kebetulan sisa pembakaran batu bara. Dari situlah tim penyidik menentukan atau menetapkan tersangka yaitu PT Sidoagung Farm sebagai tersangka korporasinya. Setelah itu, dilanjutkan proses penuntutan di kejaksaan,” katanya.

Totok mengungkapkan, Pengadilan Negeri Mungkid lalu menyidangkan kasus ini sekitar akhir tahun 2020. Pihak kejaksaan, kata Totok, menghadirkan saksi maupun ahli dan barang bukti lainnya berupa surat serta sudah melakukan tinjauan lapangan.

“Selanjutnya kami melakukan penuntutan. Alhamdulillah tuntutan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan apa yang kami minta, yaitu tuntutan denda Rp 1 miliar. Dan pidana tambahan pembersihan atau cleaning di bagian area yang ada limbahnya tersebut, agar terus diangkat, dibersihkan sehingga lingkungan sekitarnya tidak tercemari,” imbuhnya.

Totok menuturkan, perkara tersebut, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (15/02/2021) lalu. Kemudian pihak terpidana, kata Totok, diberikan waktu untuk melakukan pembayaran denda.

“Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 15 Februari 2021,” ucapnya.

Kejari Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan membenarkan bahwa, dalam perkara ini, eksekusi putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terpidana PT Sidoagung Farm. Dalam amar putusan pengadilan Negeri Mungkid, kata Edi, perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3.

“Ini tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 juncto 116 ayat 1a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Mungkid No 142/Pid.sus/2020/Mkd tanggal 15 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar pada terpidana PT Sidoagung Farm,” tandasnya.

Edi menegaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid, maka putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satu amar putusannya, kata Edi, adalah mewajibkan kepada terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Dan juga untuk melakukan kewajiban untuk pembersihan terhadap lokasi pencemaran limbah B3. Limbah B3 adalah bahan beracun berbahaya yang berupa produk atau hasil dari sisa pembakaran,” ungkapnya.

Edi menuturkan, untuk pembayaran denda Rp 1 miliar dilakukan pada Rabu (10/03/2021) hari ini.Untuk selanjutnya, kata Edi, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

“Hari ini mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan denda ini hari ini juga kami akan setor ke kas negara melalui bank pemerintah menjadi masukan penerimaan negara bukan pajak bagi negara. Ini (vonis) sama sesuai dengan tuntutan kami,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)